Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Sekretaris DPRD Batu Bara Terima Berkas PAW Anggota DPRD
Jumat, 08-01-2021 - 17:41:58 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Batu Bara - Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara Agus Andika S. Sos. Terima berkas dari Komisioner KPU Koordinator Devisi Teknis menyerahkan berkas Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Batu Bara a.n Sdra. Ajijul Mukahar, SP yang meninggal dunia dan digantikan oleh Sdra. Heri Suhandani, SE, Jumat (8/1/2021), diruang sekwan di Kecamatan Lima Puluh

Penyerahan didampingi Subkoordinator Subbag Teknis dan Hupmas Nila Kartika Utami, dan Subkoordinator Subbag Program dan Data Adhe Siska Amelia Rinanda dan staf KPU M Yusuf di ruang kerja Setwan DPRD Batubara.

Komisioner KPU Divisi Teknis Erwin S. Sos menerangkan, penyerahan berkas PAW dilakukan setelah melewati proses penelitian dokumen dan Rapat Pleno pada, Rabu (6/1/2021).

“Penelitian terhadap berkas/dokumen kata Erwin,  untuk memastikan siapa peraih suara sah terbanyak Partai PPP di Dapil  Batubara 5 pada Pemilu 2019 di bawah alm H.Ajijul Mukahar, SP yang meninggal beberapa waktu lalu. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2017,” jelasnya.

Erwin menyebutkan, sesuai ketentuan Pasal 22 PKPU Nomor 6 Tahun 2019 KPU melakukan verifikasi dokumen pendukung anggota DPRD yang berhenti antar waktu karena meninggal dunia. Setelah itu KPU melakukan verifikasi hasil perolehan suara sah terhadap dokumen-dokumen yang ditentukan pada pasal 22 ayat (2) huruf a nomor 4 dan huruf b.

“Selain itu kami juga memeriksa salinan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 Partai PPP Daerah Pemilihan Batubara 5 serta lampiran Model DB-DPRD Kabupaten/Kota. Dari hasil pemeriksaan dan penelitian seluruh dokumen diketahui bahwa bapak Heri Suhandani, SE memenuhi ketentuan Pasal 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 untuk diusulkan sebagai calon pengganti antara waktu anggota DPRD Batubara dari Partai PPP,” jelas Erwin.

Lebih jauh Ketua KPU Batu Bara M Amin Lubis S, HI menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (3) proses verifikasi dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari DPRD. Hasil verifikasi tersebut ditetapkan dalam rapat pleno anggota KPU Batubara dan dituangkan dalam berita acara.

“Setelah menerima surat dari DPRD kami langsung memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang telah ditentukan. Kemudian ditetapkan dalam rapat pleno yang hasilnya sudah dituangkan dalam berita acara. Maka setelah dilakukan penyerahan dokumen kepada DPRD selesailah tugas KPU. Untuk proses selanjutnya merupakan kewenangan dari pihak DPRD Batubara,” kata Ketua KPU Batubara. (ru)




 
Berita Lainnya :
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  • LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
  • Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
  • Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    02 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    03 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    04 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    05 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    06 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    07 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    08 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    09 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    10 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    11 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    12 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    13 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    14 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    15 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    16 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    17 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    18 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    19 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
    20 Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
    21 Perkara Tindak Pidana Korupsi BBM Dinas Perkim Pemkab Rokan Hulu: Berkas Perkara Diserahkan ke JPU
    22 Bupati Rokan Hulu dan Bupati Siak Bersatu dalam Acara Milad IKJR di Kecamatan Sabak Auh
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran