Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Puluhan Pekerja PT Meranti Mas, Mengeluh Kebijakan Management Perusahaan & Mengabaikan UU No 24
Minggu, 10-01-2021 - 11:47:53 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Pelalawan - Puluhan buruh pekerja PT. Meranti mas mengeluhkan kebijakan manajemen perusahaan PT Meranti mas. Dimana, hak mereka sebagai pekerja telah dirampas.

jaminan perlindungan mereka sebagai pekerja dikala sakit, maupun saat ada kecelakaan kerja, dikhawatirkan akan menjadi momok yang menakutkan bagi mereka.

Pasalnya, pihak perusahaan PT Meranti mas, tidak mengikut sertakan pekerja nya sebagai peserta BPJS kesehatan maupun peserta BPJS ketenagakerjaan yang merupakan kewajiban pihak pemberi kerja,  sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Padahal, pihak perusahaan atau pemberi kerja yang melakukan pelanggaran ini, ada sanksinya. Mulai dari sanksi tertulis, sanksi denda, bahkan sampai pada ancaman kurungan penjara atau pidana.

Selain mengangkangi undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, pihak perusahaan Meranti mas juga tidak menghiraukan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Pihak perusahaan Meranti mas diduga juga memberikan upah kepada pekerja nya berada di bawah upah minimum kabupaten maupun upah minimum provinsi. Pihak perusahaan disebut-sebut membayarkan upah pekerja nya sebesar Rp. 75.000/hari.

Seperti yang disampaikan pekerja kepada Tim wartawan yang tergabung di organisasi ikatan penulis dan jurnalis DPC kabupaten Pelalawan. Puluhan pekerja yang memohon kepada pengurus IPJI DPC kabupaten Pelalawan, mengemukakan keluhan mereka diantaranya:
1. Upah yang dibayarkan kepada mereka (pekerja) Rp. 75.000/hari.
2. Apabila pekerja tidak sesuai basis kerja, maka akan ada pemotongan sebesar 50%.
3. Jika berobat ditanggung oleh pekerja sendiri.
4. Tidak adanya tunjangan kesejahteraan beras dan tunjangan lainnya.
5. Tidak adanya air bersih yang layak bagi pekerja.
6. Tidak adanya sarana ibadah bagi mereka.
7. Tidak adanya wakaf pemakaman yang disediakan oleh pihak perusahaan.
8. Tidak adanya sarana transportasi yang layak bagi anak sekolah.
Peralatan pekerja menjadi tanggung jawab pekerja.

Ironisnya lagi, sesuai penyampaian pekerja kepada Tim wartawan yang tergabung di grup ikatan penulis dan jurnalis Indonesia DPC kabupaten Pelalawan, para pekerja ini sudah bekerja selama lima sampai tujuh tahun sebagai buruh harian lepas (BHL),  Namun pihak perusahaan PT Meranti mas tidak kunjung mengangkat mereka sebagai karyawan.

Tim wartawan, yang menyambangi PT Meranti mas, pada hari Jumat, 08 Januari 2021, pihak perusahaan tidak bersedia ditemui oleh para awak media.

Oleh sekuriti, (eyen) mengatakan tidak diizinkan oleh prans Aritonang ada tamu yang masuk, karena sedang ada rapat, katanya.

Kembali awak media menghubungi prans Aritonang yang disampaikan oleh sekuriti sebagai manager melalui ponselnya dinomor, 08239061××××, tidak ada jawaban.
Bahkan, pesan WhatsApp dinomor yang sama, pihak perusahaan melalui manajer Aritonang, sekalipun sudah ada tanda check list dua, sampai berita ini naik tayang, tidak ada jawaban. (sl)




 
Berita Lainnya :
  • Pemasangan Lampu PJU Desa di Kayu Aro Barat, Diduga Ajang Korupsi Kades dan Pihak Ketiga
  • Alfedri : Sebut Program Yang Sedang Berjalan Butuh Dukungan Semua Pihak Dihadapan Warga IKJR
  • Indra Gunawan Ingin Membawa Perubahan Terhadap Kabupaten Siak, Mendaftar Sebagai Calon Bupati
  • Ribuan Atlet Pelajar Terbaik Siak Berlaga di Popda 2024, Resmi di Buka Bupati Alfedri
  • Kades Definitif Koto Tengah Kerinci Dilantik Menjadi Guru PPPK , Diduga Tabrak Aturan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemasangan Lampu PJU Desa di Kayu Aro Barat, Diduga Ajang Korupsi Kades dan Pihak Ketiga
    02 Alfedri : Sebut Program Yang Sedang Berjalan Butuh Dukungan Semua Pihak Dihadapan Warga IKJR
    03 Indra Gunawan Ingin Membawa Perubahan Terhadap Kabupaten Siak, Mendaftar Sebagai Calon Bupati
    04 Ribuan Atlet Pelajar Terbaik Siak Berlaga di Popda 2024, Resmi di Buka Bupati Alfedri
    05 Kades Definitif Koto Tengah Kerinci Dilantik Menjadi Guru PPPK , Diduga Tabrak Aturan
    06 Arfan Usman Menghadiri Acara Bagholek Godang, Mempertahankan Adat & Budaya Kampar
    07 Kasmarni Minta Kepala Seluruh Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
    08 Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas
    09 Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award Dari Lemkapi
    10 Satlantas Polres Siak Gandeng ISDC Gelar Police Goes To School Edukasi Pentingnya Keselamatan
    11 Laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen, Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau
    12 1 DPO, Tim Opsnal Polsek Tualang Amankan Pelaku Curat Merupakan Tetangganya
    13 Info Buat Kapolda Sumut: Bandar Besar Narkoba & Judi, Diduga Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan
    14 Klarifikasi Pemberitaan SD Methodist 9 Kota Medan, Salah Satu Media Online Hanya Ajang Manfaat
    15 Antuasme Masyarakat untuk Bergotong Royong, Harapan Masyarakat Gg Sakinah RT 04 RW 10
    16 Polsek Mandau Bersama Gabungan BKO Polres Bengkalis, Adakan Ops Cipkon di Wilayah Hukum
    17 Anggota Lantas Kandis Bersama Warga Gotong-royong Bersihkan Jalan Lintas
    18 Bupati Bengkalis Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Se-Riau
    19 Bawaslu Kabupaten Kerinci Disorot Terkait Perekrutan Panwascam
    20 Pemerintah Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
    21 Firmansyah Kembalikan Formulir DPD Partai Nasdem Balon Bupati Muara Enim
    22 Surat Klarifikasi LSM & Media, Diduga Tak Digubris Kabalai PJN Riau Yohanis Tulak
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran