Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kepsek Zamira, Disetiap Lembaran LKS Kerja Siswa SMP Negeri 7 Tambang Kampar Diduga Ada Pungli
Kamis, 21-01-2021 - 11:14:04 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Kampar - Ditemukan kembali oleh DPC PJI-Demokrasi kabupaten Kampar, dugaan pungutan liar berkedok Lembaran Kerja Siswa (LKS) ditengah Pandemi Covid-19.

Dugaan tersebut diatas, kali ini terjadi di Lembaga Pendidikan Sekolah di jenjang pendidikan menengah pertama (SMP). Yang di duga dilakukan Zamira,S.Pd oknum kepala sekolah SMP Negeri 7, yang berlokasi jl bupati Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Dugaan Pungutan Liar berkedok LKS yang diduga dilakukan pihak sekolah, melalui oknum yang tidak bertanggungjawab jelas diduga melanggar atau tabrak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa Komite Sekolah baik perseorangan maupun Kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Dugaan larangan pungutan liar berkedok LKS tidak hanya merujuk pada Permendikbud saja, namun juga merujuk pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional (pada saat itu) telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No 2/2008 tentang Buku, Pasal 11 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Akan hal tersebut diatas, Davit Herman Ketua DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Kampar sekaligus Pemimpin Redaksi media online www.kicauannusantara.com lakukan konfirmasi kepada Zamira,S.Pd oknum Kepala Sekolah via WhatsApp pribadinya untuk mempertanyakan kebenaran akan dugaan pungli berkedok LKS. Kamis (31/12/2020) lalu

"Alaikumsalam. Ya pak Dafid Herman. Saya pamannya Amrunas sekretarisnya Ismail yang di PJID Riau. Kalau tak percaya mhn hubungi pak Ismail Sarlata nya. Trimakasin. Soal lks itu komite". jawab Zamira,S.Pd via WhatsApp pribadinya yang terkesan catut nama Ismail Sarlata Ketua DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau, serta menjual nama seseorang sebagai Keponakannya.

Geram akan jawaban yang diberikan oleh oknum kepala sekola (Zamira,S.Pd) dan atau terkesan gagal paham yang tidak memahami seutuhnya fungsi Kepala Sekolah. Davit Herman kembali mempertanyakan, "Tapi yang bertanggung jawab di SMPN 7 tambang tu kan bapak bukan komite".

Kembali Zamira,S.Pd oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Tambang Kabupaten Kampar, tidak memberikan jawaban yang diharapkan bahkan melakukan pemblokiran, sehingga dirinya (Zamira) diduga tabrak Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat (1). "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."

"Akan berbagai tindakan dugaan yang diduga dilakukan Zamira,S.Pd oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Tambang Kabuoaten Kampar, kami DPC PJI-Demokrasi akan meminta kepada Inspektorat untuk segera lakukan Audit, dan akan meminta kepada Catur Sugeng Susanto,SH selaku Bupati Kampar untuk segera copot Zamira selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Tambang. Permintaan tersebut, akan kami sampaikan secara tertulis kepada Kepala Inspektorat dan Bupati." tutup Davit Herman Ketua DPC PJI-Demokrasi Kampar dengan tegas......Bersambung. (red)


Sumber : DPC PJI-Demokrasi Kampar




 
Berita Lainnya :
  • LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
  • Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
  • Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
  • Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
  • Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    02 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    03 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    04 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    05 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    06 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    07 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    08 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    09 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    10 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    11 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    12 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    13 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    14 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    15 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    16 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    17 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
    18 Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
    19 Perkara Tindak Pidana Korupsi BBM Dinas Perkim Pemkab Rokan Hulu: Berkas Perkara Diserahkan ke JPU
    20 Bupati Rokan Hulu dan Bupati Siak Bersatu dalam Acara Milad IKJR di Kecamatan Sabak Auh
    21 Ribuan Murid IGRA Rohul Ikuti Praktik Manasik Haji di Pasir Pangaraian Upaya Tingkatkan Ukhuwah
    22 Pemasangan Lampu PJU Desa di Kayu Aro Barat, Diduga Ajang Korupsi Kades dan Pihak Ketiga
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran