Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kepsek Zamira, Disetiap Lembaran LKS Kerja Siswa SMP Negeri 7 Tambang Kampar Diduga Ada Pungli
Kamis, 21-01-2021 - 11:14:04 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Kampar - Ditemukan kembali oleh DPC PJI-Demokrasi kabupaten Kampar, dugaan pungutan liar berkedok Lembaran Kerja Siswa (LKS) ditengah Pandemi Covid-19.

Dugaan tersebut diatas, kali ini terjadi di Lembaga Pendidikan Sekolah di jenjang pendidikan menengah pertama (SMP). Yang di duga dilakukan Zamira,S.Pd oknum kepala sekolah SMP Negeri 7, yang berlokasi jl bupati Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Dugaan Pungutan Liar berkedok LKS yang diduga dilakukan pihak sekolah, melalui oknum yang tidak bertanggungjawab jelas diduga melanggar atau tabrak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa Komite Sekolah baik perseorangan maupun Kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Dugaan larangan pungutan liar berkedok LKS tidak hanya merujuk pada Permendikbud saja, namun juga merujuk pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional (pada saat itu) telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No 2/2008 tentang Buku, Pasal 11 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Akan hal tersebut diatas, Davit Herman Ketua DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Kampar sekaligus Pemimpin Redaksi media online www.kicauannusantara.com lakukan konfirmasi kepada Zamira,S.Pd oknum Kepala Sekolah via WhatsApp pribadinya untuk mempertanyakan kebenaran akan dugaan pungli berkedok LKS. Kamis (31/12/2020) lalu

"Alaikumsalam. Ya pak Dafid Herman. Saya pamannya Amrunas sekretarisnya Ismail yang di PJID Riau. Kalau tak percaya mhn hubungi pak Ismail Sarlata nya. Trimakasin. Soal lks itu komite". jawab Zamira,S.Pd via WhatsApp pribadinya yang terkesan catut nama Ismail Sarlata Ketua DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau, serta menjual nama seseorang sebagai Keponakannya.

Geram akan jawaban yang diberikan oleh oknum kepala sekola (Zamira,S.Pd) dan atau terkesan gagal paham yang tidak memahami seutuhnya fungsi Kepala Sekolah. Davit Herman kembali mempertanyakan, "Tapi yang bertanggung jawab di SMPN 7 tambang tu kan bapak bukan komite".

Kembali Zamira,S.Pd oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Tambang Kabupaten Kampar, tidak memberikan jawaban yang diharapkan bahkan melakukan pemblokiran, sehingga dirinya (Zamira) diduga tabrak Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat (1). "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."

"Akan berbagai tindakan dugaan yang diduga dilakukan Zamira,S.Pd oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Tambang Kabuoaten Kampar, kami DPC PJI-Demokrasi akan meminta kepada Inspektorat untuk segera lakukan Audit, dan akan meminta kepada Catur Sugeng Susanto,SH selaku Bupati Kampar untuk segera copot Zamira selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Tambang. Permintaan tersebut, akan kami sampaikan secara tertulis kepada Kepala Inspektorat dan Bupati." tutup Davit Herman Ketua DPC PJI-Demokrasi Kampar dengan tegas......Bersambung. (red)


Sumber : DPC PJI-Demokrasi Kampar




 
Berita Lainnya :
  • Anggota Lantas Kandis Bersama Warga Gotong-royong Bersihkan Jalan Lintas
  • Bupati Bengkalis Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Se-Riau
  • Bawaslu Kabupaten Kerinci Disorot Terkait Perekrutan Panwascam
  • Pemerintah Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
  • Firmansyah Kembalikan Formulir DPD Partai Nasdem Balon Bupati Muara Enim
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Anggota Lantas Kandis Bersama Warga Gotong-royong Bersihkan Jalan Lintas
    02 Bupati Bengkalis Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Se-Riau
    03 Bawaslu Kabupaten Kerinci Disorot Terkait Perekrutan Panwascam
    04 Pemerintah Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
    05 Firmansyah Kembalikan Formulir DPD Partai Nasdem Balon Bupati Muara Enim
    06 Surat Klarifikasi LSM & Media, Diduga Tak Digubris Kabalai PJN Riau Yohanis Tulak
    07 Wakil Bupati Pimpin Upacara Hardiknas, Dan Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    08 Diduga Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan
    09 Mendagri Tito Karnavian Minta PWI Ikut Sosialisasikan Pilkada Damai
    10 Sambut Hardiknas 2024 Pemda Malteng Giat Bakti Massal
    11 Kapolres Siak Manfaatkan Inovasi Teknologi, Pimpin Pengamanan Unras Hari Buruh 2024
    12 PKS Permata Citra Rangau Salurkan CSR Bulanan Pada Warga Dan Santuni Anak Yatim
    13 Safari Halalbihalal Idulfitri Kembali Digelar, Bupati Sergai Kunjungi Kecamatan Sei Bamban, Tanjung
    14 Sergai Jadi Lokus Pendampingan Pra Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan
    15 Bupati Sampaikan Sekitar 20 Persen Dana Pendidikan Untuk Peningkatan SDM Pendidik
    16 PJ Bupati Malteng Apresiasi Kegiatan Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9
    17 Pilkada Siak Mendatang, Buka Acara Seminar, Ini Pesan Indra Gunawan Untuk Pada Kader
    18 Pembangunan Mushalla Nur Iman Kampung Muara Bungkal, Polsek Sei Mandau Berbagi Bantuan
    19 Resmi Dilantik Pengurus DPP Onur Priode 2023-2027, Dilantik Oleh PJ Gubernur Riau SF Hariyanto
    20 Pengedar Sabu di Desa Koto Pait Kecamatan Talang Muandau Ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis
    21 Harap Husni : PT Perkebunan Nusantara Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
    22 Ditengah Perebutan Perahu Parpol Untuk Cabup Kerinci 2024-2029, Muncul Sosok Milenial Potensial EK
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran