Pupuk Jenis KCL Oplosan Diaman Kan Satres Polres Merangin
Kamis, 21-01-2021 - 20:47:40 WIB
GardaTerkini.com, Merangin - Satreskrim Resor Merangin mengamankan HR (56) warga Pamenang karena diduga menjual pupuk KCL merek mahkota oplosan. HR yang juga ketua kelompok tani di wilayah Pamenang ini diamankan Satreskrim Polres Merangin, pada Rabu (20/01/2021).
Kapolres Merangin mengatakan HR diamankan berawal dari laporan masyarakat ada petani semangka yang tanamannya mati usai menggunakan pupuk KCL oplosan.
“Lalu kita lakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar, lalu kita kembangkan dan mengamankan HR beserta barang bukti berupa pupuk KCL oplosan merek markota,” kata Kapolres saat konferensi pers, Kamis (21/01/2021) siang.
Uajar kapolres pupuk KCL merek Mahkota yang dijual HR merupakan campuran pupuk jenis ZA dengan pupuk DF. Pupuk KCL merek Mahkota oplosan tersebut dijual HR Rp 200 perkarung.
Dan pengakuan HR sudah mengoplos pupuk KCL sejak 2019 dan pupuk KCL oplosan tersebut beredar di wilayah Pamenang dan wilayah Sarolangun.
“HR mencampur pupuk ZA dengan pupuk DF kemudian dimasukkan dalam karung KCL merek mahkota, seolah-olah pupuk KCL. Itu dijuan Rp 200 perkarung, untung Rp 50 ribu perkarung,” ujarnya
“Jadi HR ini juga ketua kelompok tani, jadi pupuk ini beredar dianggota kelompoknya dan juga sudah beredar di sekitar wilayah Sarolangun,” tambah Kapolres.
Selai mengamankan HR, Polres Merangin mengamankan barang bukti 54 karung pupuk KCL merek mahkota oplosan.
“Pelaku dikenakan pasal 121 Jo pasal 66 UU nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan. dan atau pasal 62 Jo pasal 8 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tutup kapolres. (Hendri)
Komentar Anda :