Dalam Kurun 20 Hari, Kapolres Labuhanbatu Tangkap 35 Orang Kasus Narkoba Satu Diantaranya di Dor
Jumat, 22-01-2021 - 07:34:49 WIB
GardaTerkini.com, Labusel - Salah Seorang Kasus Narkoba di Dor Oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Dari 35 Tersangka Yang Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kamis, 21 Januari 2021
Polres Labuhanbatu memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku tindak kejahatan maupun pelaku narkoba yang coba melawan petugas saat bertugas bukan gertak semata.
Itu dibuktikan, saat meringkus JS alias Uyak (33) warga Dusun Sumbersari, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, DPO tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 28,89 gram brutto sabu.
Tersangka Uyak, terpaksa diberi timah panas pada kakinya karena melakukan perlawanan dengan merampas senpi petugas saat melakukan pengembangan perkaranya di seputar desa Perkebunan Bulu Cina.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.IK,.MH di dampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH,.MH di halaman Mapolres Labuhanbatu, Jl.MH.Tamrin, Kamis (21/01/2021)."saat temu pers Kita tidak segan-segan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku tindak kejahatan yang mencoba melawan petugas" tegas AKBP Deni Kurniawan.
Ada salah seorang tersangka yang terpaksa kita beri tindakan tegas dan terukur, karena mencoba melarikan diri dengan melawan petugas, ujar Kapolres Labuhanbatu, sedangkan tersangka dimaksud saat paparan itu didudukkan di kursi plastik.
Bersama Uyak, diacara paparan itu di perlihatkan 35 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi yang meliputi terduga pengedar dan pemakai yang diringkus di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara.
Ke 35 tersangka merupakan hasil ungkap perkara Narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu sejak tanggal 1 sampai 20 Januari 2021 dengan barang bukti sabu 89,30 gram, ganja 2,30 gram dan pecahan pil ekstasi 0,68 Gram.
“Untuk pengedar, kita kenakan Pasal 114 Subs 112 dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 penjara, sedangkan pengguna kita terapkan Pasal 112 Subs 127 dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” jelas Kapolres.
Kapolres menegaskan, komitmen dijajarannnya terus memberantas tindak pidana narkotika dan meminta warga untuk turut memberikan informasi tentang penyalahgunaan narkotika di wilayahnya masing masing. Kalau ada, laporkan pasti kami jamin kerahasiaannya,"ucapnya. (Mh).
Komentar Anda :