Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Dalam Kurun 20 Hari, Kapolres Labuhanbatu Tangkap 35 Orang Kasus Narkoba Satu Diantaranya di Dor
Jumat, 22-01-2021 - 07:34:49 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Labusel - Salah Seorang Kasus Narkoba di Dor Oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu  Dari 35 Tersangka Yang Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu  Kamis, 21 Januari 2021

 Polres Labuhanbatu memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku tindak kejahatan maupun pelaku narkoba yang coba melawan petugas saat bertugas bukan gertak semata.
Itu dibuktikan, saat meringkus JS alias Uyak (33) warga Dusun Sumbersari, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, DPO tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 28,89 gram brutto sabu.

Tersangka Uyak, terpaksa diberi timah panas pada kakinya karena melakukan perlawanan dengan merampas senpi petugas saat melakukan pengembangan perkaranya di seputar desa Perkebunan Bulu Cina.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.IK,.MH di dampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH,.MH di halaman Mapolres Labuhanbatu, Jl.MH.Tamrin,  Kamis (21/01/2021)."saat temu pers Kita tidak segan-segan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku tindak kejahatan yang mencoba melawan petugas" tegas AKBP Deni Kurniawan.

Ada salah seorang tersangka yang terpaksa kita beri tindakan tegas dan terukur, karena mencoba melarikan diri dengan melawan petugas, ujar Kapolres Labuhanbatu, sedangkan tersangka dimaksud saat paparan itu didudukkan di kursi plastik.

Bersama Uyak, diacara paparan itu di perlihatkan 35 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi yang meliputi terduga pengedar dan pemakai yang diringkus di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara  Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara.

Ke 35 tersangka merupakan hasil ungkap perkara Narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu sejak tanggal 1 sampai 20 Januari 2021 dengan barang bukti sabu 89,30 gram, ganja 2,30 gram dan pecahan pil ekstasi 0,68 Gram.

“Untuk pengedar, kita kenakan Pasal 114 Subs 112 dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 penjara, sedangkan pengguna kita terapkan Pasal 112 Subs 127 dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” jelas Kapolres.

Kapolres menegaskan, komitmen dijajarannnya terus memberantas tindak pidana narkotika dan meminta warga untuk turut memberikan informasi tentang penyalahgunaan narkotika di wilayahnya masing masing. Kalau ada, laporkan pasti kami jamin kerahasiaannya,"ucapnya. (Mh).




 
Berita Lainnya :
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  • LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
  • Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
  • Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    02 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    03 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    04 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    05 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    06 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    07 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    08 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    09 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    10 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    11 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    12 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    13 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    14 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    15 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    16 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    17 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    18 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    19 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
    20 Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
    21 Perkara Tindak Pidana Korupsi BBM Dinas Perkim Pemkab Rokan Hulu: Berkas Perkara Diserahkan ke JPU
    22 Bupati Rokan Hulu dan Bupati Siak Bersatu dalam Acara Milad IKJR di Kecamatan Sabak Auh
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran