Polres Sibolga Mengamankan Seorang Laki-laki Warga Tapteng Pelaku Tindak Pidana Pencurian
Jumat, 22-01-2021 - 08:07:24 WIB
GardaTerkini.com, Sibolga - Sat Reskrim Polres Sibolga, berhasil mengamankan seorang laki-laki mantan residivis berinisial JPPM Als M (33), diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian disebuah rumah di Dusun V Golkar, Kel. Mela I, Kab. Tapteng, pada hari Kamis 14 Januari 2021, sekitar pukul 22.00 wib.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin, menjelaskan kepada awak media atas kasus pelaku tindak pidana pencurian melalui keterangan tertulisnya, "paparnya.
Sormin mengatakan, JPPM Als M (pelaku) diamankan, berawal dari pengaduan seorang warga bernama Ronald Richard Haposan Sibuea (49) warga Dusun Sukaramai, Kel. Pinang Sori, Kab. Tapteng, pada hari Rabu 7 Oktober 2020, pukul 18.10 wib,"ujar Sormin.
Masih ditambahkan Sormin, menurut keterangan Ronald Richard Haposan Sibuea (korban), 3 (tiga) unit HP masing-masing merk Oppo A9 2020 warna hijau laut, Redmi Note 9 Pro warna Tropical Green, Redmi Note 4 warna hitam, milik keluarganya, yang terletak diatas buffet, raib pada saat tertidur ketika melayat dirumah duka di jalan Sibolga - Tarutung, Kel. Huta Barangan Sibolga, pada hari Sabtu 3 Oktober 2020, sehingga korban dirugikan sekitar Rp. 9.000.000 (sembilan juta) rupiah.
Lanjut Sormin, mendapat laporan tersebut, selanjutnya Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D. Harahap, memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP, sehingga pelaku akhirnya berhasil diamankan disebuah rumah, pada hari Kamis (14/1/2021) pukul 22.00 wib,"ungkap Sormin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bernama JPPM Als M (33), warga Dusun V Golkar Kelurahan Pinang Sori Kabupaten Tapanuli Tengah dan pelaku juga mengaku pernah dihukum sebanyak 2x, pertama tahun 2012 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 8 bulan dan kedua tahun 2015 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 1 tahun 10 bulan di Lapas Tukka, dan telah berumah tangga anak 1 orang dan pada tahun 2010 bercerai dengan istrinya.
Pelaku juga mengakui perbuatannya, telah mengambil HP sebanyak 3 unit masing-masing merk Oppo A9 2020 warna hijau laut, Redmi Note 9 Pro warna Tropical Green, Redmi Note 4 warna hitam, yang terletak di atas bufet pada hari Sabtu 3 Oktober 2020, pukul 02.00 wib, seorang diri tanpa menggunakan alat, untuk memiliki."ungkap pelaku"
Tersangka JPPM Als M ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e Subs pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun."pungkas Sormin mengakhiri.
(Risman Lase)
Komentar Anda :