Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Polres Sibolga Mengamankan Seorang Laki-laki Warga Tapteng Pelaku Tindak Pidana Pencurian
Jumat, 22-01-2021 - 08:07:24 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Sibolga - Sat Reskrim Polres Sibolga, berhasil mengamankan seorang laki-laki mantan residivis berinisial JPPM Als M (33), diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian disebuah rumah di Dusun V Golkar, Kel. Mela I, Kab. Tapteng, pada hari Kamis 14 Januari 2021, sekitar pukul 22.00 wib.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin, menjelaskan kepada awak media atas kasus pelaku tindak pidana pencurian melalui keterangan tertulisnya, "paparnya.

Sormin mengatakan, JPPM Als M (pelaku) diamankan, berawal dari pengaduan seorang warga bernama Ronald Richard Haposan Sibuea (49) warga Dusun Sukaramai, Kel. Pinang Sori, Kab. Tapteng, pada hari Rabu 7 Oktober 2020, pukul 18.10 wib,"ujar Sormin.

Masih ditambahkan Sormin, menurut keterangan Ronald Richard Haposan Sibuea (korban), 3 (tiga) unit HP masing-masing merk Oppo A9 2020 warna hijau laut, Redmi Note 9 Pro warna Tropical Green, Redmi Note 4 warna hitam, milik keluarganya, yang terletak diatas buffet, raib pada saat tertidur ketika melayat dirumah duka di jalan Sibolga - Tarutung, Kel. Huta Barangan Sibolga, pada hari Sabtu 3 Oktober 2020, sehingga korban dirugikan sekitar Rp. 9.000.000 (sembilan juta) rupiah.

Lanjut Sormin, mendapat laporan tersebut, selanjutnya Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D. Harahap, memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP, sehingga pelaku akhirnya berhasil diamankan disebuah rumah, pada hari Kamis (14/1/2021) pukul 22.00 wib,"ungkap Sormin.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bernama JPPM Als M (33), warga Dusun V Golkar Kelurahan Pinang Sori Kabupaten Tapanuli Tengah dan pelaku juga mengaku pernah dihukum sebanyak 2x, pertama tahun 2012 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 8 bulan dan kedua tahun 2015 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 1 tahun 10 bulan di Lapas Tukka, dan telah berumah tangga anak 1 orang dan pada tahun 2010 bercerai dengan istrinya.

Pelaku juga mengakui perbuatannya, telah mengambil HP sebanyak 3 unit masing-masing merk Oppo A9 2020 warna hijau laut, Redmi Note 9 Pro warna Tropical Green, Redmi Note 4 warna hitam, yang terletak di atas bufet pada hari Sabtu 3 Oktober 2020, pukul 02.00 wib, seorang diri tanpa menggunakan alat, untuk memiliki."ungkap pelaku"

Tersangka JPPM Als M ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e Subs pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun."pungkas Sormin mengakhiri.
(Risman Lase)




 
Berita Lainnya :
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  • LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
  • Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
  • Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    02 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    03 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    04 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    05 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    06 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    07 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    08 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    09 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    10 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    11 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    12 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    13 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    14 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    15 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    16 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    17 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    18 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    19 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
    20 Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
    21 Perkara Tindak Pidana Korupsi BBM Dinas Perkim Pemkab Rokan Hulu: Berkas Perkara Diserahkan ke JPU
    22 Bupati Rokan Hulu dan Bupati Siak Bersatu dalam Acara Milad IKJR di Kecamatan Sabak Auh
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran