Polres Sibolga Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kekerasan
Jumat, 22-01-2021 - 08:18:13 WIB
GardaTerkini.com, Sibolga - Syawal Panjaitan (60), warga jalan Sibolga - P. Sidempuan, Kel. Sibuluan Indah, Kab. Tapteng datang melapor ke Polres Sibolga atas kejadian pencurian kekerasan yang dialaminya. Sabtu 16 Januari 2021, pukul 31.20 wib.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin, menjelaskan kepada awak media atas kejadian pencurian kekerasan tersebut melalui keterangan tertulisnya,"paparnya.
Sormin mengatakan, dimana pada pukul 19.00 wib, Syawal Panjaitan (Korban) menerima info bahwa anaknya Syaid Rahman Panjaitan bersama temannya berada di tangga 100 Sibolga, diancam dengan sebilah parang oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal dan mengambil HP korban sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.400.000.- (satu juta empat ratus ribu rupiah)",ungkap Sormin.
"Masih ditambahkan Sormin, setelah diterima laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D. Harahap, langsung memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP,"ujarnya.
Lanjut Sormin, setelah personil Sat Reskrim melakukan penyelidikan, dimana pada hari Sabtu 16 Januari 2021, sekitar pukul 23.00 wib, diamankan seorang laki-laki didepan Gedung Pemerintah di jalan Dr. FL Tobing Sibolga dan setelah dilakukan pengembangan, dimana pada hari Minggu 17 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 wib, diamankan lagi seorang laki-laki dirumahnya di jalan DI Panjaitan, Kel. Huta Tonga-tonga Sibolga, kemudian dibawa ke Polres Sibolga,"jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka pertama mengaku bernama ABLN (16), warga jalan DI Panjaitan, Kel. Huta Tonga-tonga Sibolga dan belum pernah dihukum dan juga belum berumah tangga.
Kemudian, tersangka kedua mengaku bernama AAP Als A (21), warga jalan DI Panjaitan, Kel. Huta Tonga-tonga Sibolga dan belum pernah dihukum dan juga berumah tangga anak 1 orang,"ucapnya.
Setelah diamankan kedua tersangka, personil Sat Reskrim melakukan pemeriksaan dan kedua tersangka mengakui perbuatannya bahwa dimana pada hari Sabtu 16 Januari 2021, sekitar pukul 17.00 wib, mengancam korban dengan sebilah parang dan mengambil Hp korban,"ucapnya.
Personil Sat Reskrim menyita barang bukti berupa : 2 (dua) unit Hp masing-masing merk Realme C2 warna biru berlian dan merk Oppo A1 warna hitam dan sebilah parang.
Tersangka ABLN dan AAP Als A ditahan di RTP Polres Sibolga di duga telah melakukan tindak pidana "Pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan kekerasan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke 2e dan atau pasal 368 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun, "pungkas R. Sormin mengakhiri.
(Risman Lase)
Komentar Anda :