Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara Amankan Tersangka Pencurian Dalam Keluarga
Jumat, 22-01-2021 - 14:59:14 WIB
|
Keterangan Foto : Tersangka saat diamankan Polsek TBU bersama barang bukti sebilah pisau. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Giat Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara pada Kamis,(21/01/2021) telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dalam keluarga sesuai Pasal 367 ayat (2) Subsider 362 KUHPidana, danberdasarkan LP / 01 / I / 2021 / SU / Res T.Balai/ SEK UTARA, tanggal 10 Januari 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian dalam keluarga.
Adapun Identitas tersangka Nazaruddin (45) Buruh Lepas alamat di Jalan Aman Gang Rotan Lk. I Kel. Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, sementara TKP Jalan Sentosa Lk.IV Kel. Sejahtera Kec. Tanjungbalai Utara.
Sementar, pelapor sebagai korban Ali Akbar Margolang (40) status Guru, alamat Jalan Sentosa Lk. IV Kel.Sejahtera Kec.Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, bersama para saksi yaitu 1.Ani (63) alamat Jalan Sentosa Lk. IV Kel.Sejahtera Kec.Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, 2. Masitoh Indriani Margolang (36) Jalan Sentosa Lk. IV Kel. Sejahtera Kec. Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH mengatakan," kejadian,Sabtu (09/01/2021) sekira pukul 20.00 Wib telah terjadi pencurian di rumah korban Ali Akbar Margolang yang terletak di jalan Sentosa Lk. IV Kel. Sejahtera Kec. Tanjungbalai Utara Tanjungbalai,"
Selanjutnya," pelaku yang bernama Nazaruddin als Ajan dengan cara pelaku memanjat ke lantai dua, pelaku membuka tiga keping kaca nako jendela yang ada di lantai dua dan setelah itu pelaku masuk kedalam rumah lalu turun ke lantai satu dan pelaku merusak pintu kamar belakang dengan menggunakan sebilah pisau,"
Kemudian Ajan," setelah pintu kamar terbuka pelaku mengambil uang didalam buku tulis terletak di lantai kamar senilai Rp 8.000.000,-, maka korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungbalai Utara," imbuhnya.
Dikatakannya," awalnya penangkapan berdasarkan Laporan Polisi atas perintah Kapolsek Tanjungbalai Utara untuk melakukan penyelidikan ungkap kasu, kemudian personil Polsek Tanjungbalai Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Edward Simanjuntak melakukan penyelidikan,"
Mengetahui identitas sebutnya lagi," tersangka bernama Nazaruddin als Ajan,Kamis (21/01/2021) sekira pukul 10.00 Wib lalu diamankan persisnya di Jln. H.M. Yamin Kel. TB. Kota IV Kec. Tanjungbalai Utara (TBU) Kota Tanjungbalai, bersama barang bukti sebilah pisau guna pemeriksaan selanjutnya," tukasnya. (Auda)
Komentar Anda :