Tim Polres Labuhanbatu Sikat 12 Orang Penyalahgunaan Narkoba Dalam Tempo Satu Malam
Sabtu, 23-01-2021 - 09:12:32 WIB
GardaTerkini.com, Labusel - Tim Polres Labuhanbatu Berhasil Sikat 12 Orang Yang Diduga Pelaku Penyalahan Narkoba Dalam Tempo Satu Malam Dilakukan Penggerebekan di Rantau Parapat.
Kapolres labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, melalui satres narkoba Menjelaskan penyisiran dua lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat peredaran narkotika jenis sabu-sabu. di dua lokasi tersebut sudah lama tapi tidak diketahui, Jum'at (22/1/21)
Penyisiran itu Yang langsung dikomandoi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH bersama Kanit I IPDA Sarwedi Manurung dengan menggrebek dua lokasi yang dikabarkan marak peredaran narkoba di seputar Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu,
Pihak kami Personil dari satres narkoba itu mendatangi lokasi dimaksud memecah 20 orang personil menjadi dua team dan mengepung lokasi tersebut, dari dua tempat kejadian perkara (TKP I) diseputar kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara, berhasil diamankan 12 orang dan dari lokasi pertama di ringkus 7 (Tujuh) orang.
Ketujuh orang itu, masing-masing berinisial DH (22), Indra (32), ARS (37), SS (31), SB (16), MI (31) dan AP (31). Sedangkan dari TKP ke II di seputar kos kosan di Gang Amaliah bawah ikut diamankan 5 (Lima) orang yaitu, N alias Dian (38), MAE (28), Gun (49) dan dua wanita yang berinisial Sus (43) dan SS (32). GardaTerkini labusel Tim Polres Labuhanbatu Berhasil Sikat 12 Orang Yang Diduga Pelaku Penyalahan Narkoba Kapolres labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, melalui satres narkoba Menjelaskan penyisiran dua lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat peredaran narkotika jenis sabu-sabu. di dua lokasi tersebut sudah lama tapi tidak diketahui
Penyisiran itu Yang langsung dikomandoi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH bersama Kanit I IPDA Sarwedi Manurung dengan menggrebek dua lokasi yang dikabarkan marak peredaran narkoba di seputar Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu,
Pihak kami Personil dari satres narkoba itu mendatangi lokasi dimaksud memecah 20 orang personil menjadi dua team dan mengepung lokasi tersebut, dari dua tempat kejadian perkara (TKP I) diseputar kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara, berhasil diamankan 12 orang dan dari lokasi pertama di ringkus 7 (Tujuh) orang.
Ketujuh orang itu, masing-masing berinisial DH (22), Indra (32), ARS (37), SS (31), SB (16), MI (31) dan AP (31). Sedangkan dari TKP ke II di seputar kos kosan di Gang Amaliah bawah ikut diamankan 5 (Lima) orang yaitu, N alias Dian (38), MAE (28),Gun (49) dan dua wanita yang berinisial Sus (43) dan SS (32).
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap ke 12 orang itu, salah seorang wanita dinaikkan statusnya menjadi tersangka hasil dari TKP Kost-kostan di gang Amaliah bawah jln. Padang Bulan yang berinisial S alias SUS (42) warga Tahun warga Jl Sei Menanjung kelurahan Pantai Burung TB II kecamatan Datuk Bandar kabupaten Asahan dengan barang bukti 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik,1 (satu) buah kotak plastik warna hijau yang berisikan, 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah jarum baru,1 (satu) buah toples plastik yang berisikan, 12 (dua belas) buah pipet, 9 (sembilan) bungkus plastik klip kosong bekas pakai dan 5 (lima) buah mancis.
Sedangkan N alias Dian (38), warga jln Sirandorung Kelurahan Sirandorung kecamatan Rantau Utara kabupaten labuhanbatu dengan barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 0.06 gram netto,1 (satu) buah timbangan elektrik,1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong, 2 ( dua ) hendpone Nokia dan uang senilai Rp 325.000
Dari TKP di jalan Padang bulan kecamatan Rantau utara kabupaten Labuhanbatu, persisnya di disalah satu warung rokok, DH (23) Warga Jln Padang Bulan kelurahan Padang Bulan Rantau utara Labuhanbatu dengan barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram bruto,1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang, uang sebesar Rp. 200.000,- ( hasil penjualan sabuu
Ditegaskannya, ke 3 tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
GM LPN Mengafresiasi geraka Polres Labuhanbatu Yang Beberapa bulan ini mungkin Ratusan orang Sudah tersikat para pengguna narkoba jumlah aja mungkin kalau tidak salah lebih kurang 20 kg Coba kita pikirkan kalau sempat itu beredar ratusan ribu generasi kita di tiga kabupaten akan di serang markiba maka Sekali lagi ku Afresiasi,"katanya. (Mh)
Komentar Anda :