Personil Polsek Sibolga Sambas Mengamankan Seorang Laki-laki Pelaku Tindak Pidana Penggelapan
Rabu, 27-01-2021 - 15:23:52 WIB
GardaTerkini.com, Sibolga - Luhut Parhusip (39), warga jalan Jati Kel. Pancuran Bambu, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga, datang melapor ke Polsek Sibolga Sambas atas kejadian yang dialaminya, pada hari Sabtu 9 Januari 2021, pukul 11.00 wib.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin, menjelaskan kepada awak media atas kasus tindak pidana penggelapan tersebut.
Sormin mengatakan, berdasarkan keterangan Luhut Parhusip (korban) bahwa dimana pada hari Sabtu 2 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 wib, korban pulang naik R2 dan ketika melintas di jalan Horas Sibolga, tiba-tiba korban dipanggil oleh seseorang (pelaku) meminta tolong untuk diantarkan kerumah tantenya ke arah jalan Horas arah laut Sibolga, dengan alasan meminjam uang."paparnya"
Ditambahkan Sormin, pelaku mengatakan "Pinjam dulu tulang R2 nya mau kucoba pinjam uang ketempat tanteku lagi" sehingga korban memberikan R2 nya jenis Kawasaki warna hitam BK 4181 XR dengan norang MHRKRI150C4KP12876 dan nosin KR150CEP35725.
Lanjut Sormin, korban menunggu hingga sampai seminggu R2 korban tidak dikembalikan oleh pelaku, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta) rupiah."ujar Sormin"
Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan,SE memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP atas laporan tersebut.
Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan oleh Personil Polsek Sibolga Sambas dan dimana pada hari Rabu 20 Januari 2021, Petugas mendapat info bahwa pelaku berada dirumahnya dan sekitar pukul 10.30 wib, Personil Polsek Sibolga Sambas mengamankan pelaku didalam rumahnya di Jalan Gambolo Kel. Pancuran Kerambil Sibolga, lalu diboyong ke Polsek Sibolga Sambas."ujar Sormin"
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Personil Polsek Sibolga Sambas, pelaku mengaku bernama APCP Als I (32), warga jalan Gambolo Kel. Pancuran Kerambil, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga, dan pelaku juga mengakui bahwa pernah dihukum pada tahun 2007 dalam kasus Narkotika dan dihukum selama 2 tahun di Lapas Tukka dan juga telah berumah tangga dengan anak 3 orang dan pada tahun 2018 dengan isteri telah bercerai."jelasnya"
Setelah Pelaku meminjam R2 korba merk Kawasaki warna hitam BK 4181 XR tersebut, kemudian digadaikan ke Padang Sidempuan dengan harga Rp. 3.200.000.- dan pelaku memberikan kepada temannya (identitas telah dikantongi) sebesar Rp. 200.000 dan uang sebanyak Rp. 2.800.000 digunakan untuk beli Narkotika jenis sabu-sabu."ucapnya"
Tersangka APCP Ala I ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas, diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun."pungkas Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin mengakhiri. (Risman Lase)
Komentar Anda :