Izin Mendirikan Tower Dipertanyakan Masyarakat Sungai Jambu Kerinci
Rabu, 27-01-2021 - 20:15:48 WIB
GardaTerkini.com, Kerinci - Warga Desa Sungai Jambu Kecamatan Kayu Aro Barat Kabupaten Kerinci Jambi mempertanyakan siapa yang memberi izin mendirikan Tower Telkomsel di Desa mereka , apalagi dari pihak Telkomsel dinilai tidak pernah melakukan sosialisasi terhadap warga setempat.
Edi Torial Anggota BPD setempat mempertanyakan sejauh mana legal aspeknya , seperti izin tetangga dan kompensasinya , sebab semenjak didirikan tower ini tidak ada kabar dengan warga setempat , siapa yang memberi izin , BPD saja tidak ada yang tahu , jika Pemerintahan Desa ataupun PJS Kades yang memberi izin tentunya harus ada pemberitahuan kepada BPD setempat .
Terkait dengan masalah pendirian tower ini BPD ingin sekali mengklarifikasi siapa yang memberi izin pendirian Tower Telkomsel tersebut, menurutnya selaku BPD keterwakilan dari masyarakat saja tidak tahu sama sekali tentang berdirinya tower , apalagi disekeliling tower tidak dipagar dan tentunya sangat membahayakan , apalagi lokasinya dilapangan bola kaki tempat anak anak kecil berkumpul bermain.
Seandainya Pjs Kades yang memberi izin itu seharusnya tetap memberi tahu BPD setempat , apalagi Pjs itu sifatnya sementara dia tidak mempunyai kewenangan dalam hal untuk memberi izin mendirikan Tower di Desa Sungai Jambu, jika sifatnya sementara tetap juga harus ada pemberitahuan terhadap BPD , jangan jangan PJS bermain mata dengan pihak Telkomsel , andaikan ada sewanya harus dijelaskan berapa nominalnya dan berapa lama masanya . Terang Anggota BPD kepada Wartawan Selasa 26/01
Hal senada juga dikatakan warga lainnya , jika ada pendirian tower tentu harus jelas kompensasinya dengan Desa dan juga dengan warga yang rumahnya berdekatan dengan tower , sebab mereka juga terkena dampaknya jika Tower roboh dan radiasinya.
Apabila berdirinya tower di Desa Sungai Jambu ternyata belum mengantongi izin dari warga setempat , dan izin lainnya sesuai dengan prosedur , maka seharusnya pihak yang berwenang melakukan penyegelan dan menghentikan aktivitas tersebut , jika benar kegiatan tersebut belum mendapatkan izin baik dari Pemerintahan Desa Setempat maupun izin dari pemerintah daerah.
Adi Poernomo Anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang kebetulan saat awak media melakukan liputan sedang berada tidak jauh dari lokasi tower tersebut, saat dimintai tanggapannya ia menjelaskan mendirikan Tower ini memiliki dampak yang sangat besar , radiasi gelombang elektromagnetik dan juga kesehatan warga akibat radiasi anemia, dan tak kala penting keselamatan warga sekitar jika tower itu roboh. Seperti nya harus disosialisasikan ke masyarakat terlebih dahulu. Jelasnya.
Sementara itu pihak Telkomsel dan Pjs Kades Sungai Jambu belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini dipublikasikan. (Al)
Komentar Anda :