Nanda Punya Sabu, Sedang Dipinggir Jalan di Bekuk Sat Narkoba Polres Tanjungbalai
Kamis, 28-01-2021 - 14:43:28 WIB
|
Keterangan Foto : Tersangka bersama barang bukti saat petugas dilapangan sambil di bawa ke Mapolres Tanjungbalai Sumut. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai telah membekuk dengan mengamankan 1 orang laki-laki terduga tersangka kasus Narkotika sabu persisnya TKP Es dengki / jln.Mesjid Al hidayah Lk IV Kel. Kuala Silau Bestari Kec. Tanjungbalai Utara (TBU) Kota Tanjungbalai,"
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH mebyampaikan," tersangka
Arnanda Siregar als Nanda, (39) Jln. Bacang Lk I Kel. TB Kota II Kec. Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, pada Rabu (27/01/2021) sekira pukul 17.00 wib, dan beruoa barang bukti 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,21 gram,"
Adapun sebutnya," kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jln. Mesjid Al hidayah Lk IV Kel. Kuala Silau Bestari Kec. Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu,"
Maka sambungnya," team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin Kanit I Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berdiri dipinggir jalan,"
Dikatakannya lago," pada saat dilakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut berada tepat dibawah tersangka yang dilemparkan dari dalam kantong sebelah kiri tersangka, dan terletak tepat dibawah tersangka yang dibuang melalui tangan kirinya,"
"Pada saat itu juga dipertanyakan kepada tersangka siapa pemilik barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut,dan terus terang bahwa pemiliknya adalah tersangka sendiri,"
Selanjutnya ,"barang bukti dan terduga tersangka di bawa kekantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut, dengan Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara ,"pungkasnya. (Auda)
Komentar Anda :