Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Mantan Karyawan PT Arkaco Di Tanjungbalai, Tuntut Tanah Dan Perumahan
Jumat, 29-01-2021 - 08:28:08 WIB
Keterangan Foto : Syafri Chan Cs mantan eks karyawan PT Arkaco saat RDP DPRD Kamis,(28/01/2021)
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Mantan eks karyawan perusahaan PT Arkaco sejumlah 98 orang, mengadukan nasib mereka semasa kerja di Perusahaan tersebut, kepada DPRD Kota Tanjungbalai yang tanpa mendapat hak tapak tanah dan perumahan hingga sekarang.

Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di aula DPRD Tanjungbalai pada Kamis, (28/01/2021) dihadiri berbagai pejabat bersangkutan Pemerintah Tanjungbalai maupun Lurah dan Camat eks karyawan perusahaan mewakili hanya 5 orang telah terungkap tanah PT Arkaco terletak Sei Raja Kota Tanjungbalai dengan luas 608 hektar, hanya pejabat dapat tanah tersebut.

Menurut Syafri Chan dihadapan Dewan Kota Tanjungbalai didampingi temannya menyebutkan," kami eks mantan karyawan perusahaan PT Arkaco sejak bekerja di tahun 1970 an, hingga 1993, kami sudah tidak aktif akibat peralihan pimpinan,"

Dengan ini tambahnya,"  kami mengadukan nasib kepada DPRD Tanjungbalai pada
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD,"jelas masa kerja kami nama Perusahaan
PT Arkaco sejak tahun 1968 telah berdiri dan beroperasi, pada 1993 peralihan nama lalu dijual istri Tengku Amir, sementara pada tahun 1995 telah habis masa berlaku HGU atas nama Surya Tanaka yang pimpinannya Suryono als Ahun,"

Lebih lanjut kata Syafri," pada tahun itulah kami jadi mantan Karyawan PT Arkaco karena menjadi PT Surya Tanaka dan juga pimpinan perusahaan bukan lagi Tengku tetapi Suryono, karena pada saat aktif jadi karyawan kami akan diberi tapak tanah dan perumahan itu janjinya pimpinan melalui Pemerintah setempat," ucapnya.

Sedangkan Wakil ketua DPRD Syahrial Bakti, juga dihadiri Eriston Sihaloho, SH, Ir. Rusnaldi Darma, Martin, Gotek Pakde, Hermansyah,Ir.Husaini Sinaga,Dahman Sirait, Teddy Erwin/ Abang Damanik, dan Mas Budi Panjaitan.

Sedangkan dari Pemerintahan Asisten I Nurmalini, Camat Kecamatan Maspar Sei Tualang Raso, dan Ibu Normah,SPd Plt Lurah Sei.Raja, Disnaker, Plt Kabag Hukum Pemko Tanjungbalai, Kakan BPN Tanjungbalai, sementara dari pihak Perusahaan tidak hadir.

Senada kata Efendi.P," untuk otu para karyawan tidak ada mendapatkan tanah,  heran, orang luar yang duduk di Pemerintahan lahan tanah mereka ada di lokasi Sei Raja Tanjungbalai pada hal kami hanya minta 1 perumahan ukuran 1 rante untuk satu karyawan, malah ada mendapat tanah sampai 2 hektar, dan 5 hektar salah satu mantan kades luas tanahnya sangat lebar, bersama anaknya mendapat tanah," kata Fendi.

Tambah Syafri," hampir puluhan tahun kami nanti hanya 1 rante untuk perumahan karyawan diusulkan hingga sekarang nihil belaka, sedangkan Pejabat BPN bernama Akmal tanahnya 5 hektar ditapak lokasi PT Arkaco," menyoal bagi bagi tanah itu cacat demi hukum, tahun 1993 dan 1998 sampai saat ini Suryono berjanji, surat itu semua palsu, sudah lima kali saya menghadapi para pejabat, karena tanah banyak di perjual belikan,"jelas Syafri Chan lagi.

Pemko Tanjungbalai yang di wakili Asisten I bidang Pemerintahan Nurmalini Marpaung menyebutkan," masa berakhirnya HGU pengusaha pada tahun 2023 akan datang,
dasarnya tindak lanjut permasalahan ini akan kita laporkan pada atasan agar penyerahan tanah kepada eks karyawan PT tersebut mendapatkan," tukasnya.

Eriston Sihaloho mengatakan," ini dampaknya kasus ada mafia tanah antara Pemerintah dengan karyawan, apapun ceritanya wajib Pemko memfalitasi rumahnya karyawan sebanyak 95 orang yang di wakili 5 orang, dan kami dari komisi C agar Pemko dapat dituntaskan apabila ini tidak tuntas akan menanti ke penjara banyak yang terlibat, jangan sampai kasus ini sampai ke tingkat Nasional nantinya," ungkap Sihaloho.

Teddy Erwin menegaskan," Surya Tanaka bagi bagi anggota DPRD yang tidak punya hak dapat bagian tanah atau pengambil alihan bukan jual beli, Surya Tanaka telah membagikan kepada tidak pada orangnya, dan saat itu Walikota Bahta Nizar Lubis,
apa haknya bagi bagi tanah kepada pihak pejabat, baik DPRD yang lalu serta lainnya," bebernya Teddy.

Sementara Ketua Komisi A Dahman Sirait, SH menyampaikan,"  melalui surat masuk ke Dewan PT Arkako Pemko harus melanjutkannya hak mantan eks karyawan Arkaco agar dapat semua pihak harus ditindak lanjuti," tuturnya.

Rusnaldi Darma mengatakan," pihak hukum Pemko harus punya status tanah PT Delima Surya Kanaka, maka Pemko mengeluarkan HGU, kemudian siapa pemegang tanggung jawab, dan sekarang di kembalikan ke Negara selaku Pemko Tanjungbalai ," karena permasalahan lahan tanah ini cukup lama belum.dapat di selesaikan," papar Rusnaldi.

Hadir dalam RDP bagi eks karyawan 1.Syafri Chaniago, 2. Suyoto, 3.Fahri Manurung, 4. Efendi Pulungan, 5.Jahirin mantan karyawan PT Arcaco masa pimpinan alm Tengku Amir, dan sekarang atas nama PT Delima Surya Tanaka,"

Kakan BPN Tanjungbalai  Imansyah Lubis menyebutkan," data dokumen Negara Delima Surya Kanaka,HGU no.2 kapias batu seluas aras kabu PT arkako 1995, bahwa disini tidak ada kontrak perjanjian juala beli tahun 1992, menyerahkan 602 hektar berganti nama,"

Dikatakannya,Kakan BPN sertifikat tanah terindikasi di Kementrian, peringatan satu 2020 peringatan kedua dan ketiga posisi sekarang di fending belum ada keputusan HGU peringatan 123 oleh Kanwil Sumut yang jelas bahwa perbuatan Delimas Surya Tanaka kita ingatkan bila tidak ditanggapi permasalahan, maka tanah tersebut akan rampas oleh Negara, ada dua kemungkinan dibagikan masyarakat atau di ambil oleh Negara," ini UU dan Peraturan,"  ujar Kakan BPN Tanjungbalai Imansyah Lubis.

Bahkan ada di daerah Deli Serdang Percut Tuan memiliki tanah telah meninggal tahun 1991, dan timbul surat almh dengan surat kuasa di tahun 1992 anehkan, sebutnya Rusnaldi, maka ini PR nya BPN Tanjungbalai,"pungkasnya. (Auda)




 
Berita Lainnya :
  • Peringatan HUT ke-74 Satpol PP dan ke-62 Satlinmas, Prajurit Kodim 0322 Siak Ikuti Upacara
  • Sebanyak 360 Orang JCH Rohul Berangkat Menuju Tanah Suci
  • Penebaran 6000 Benih Ikan di Kampung Muara Kelantan Dilepas di Sungai Mandau
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Peringatan HUT ke-74 Satpol PP dan ke-62 Satlinmas, Prajurit Kodim 0322 Siak Ikuti Upacara
    02 Sebanyak 360 Orang JCH Rohul Berangkat Menuju Tanah Suci
    03 Penebaran 6000 Benih Ikan di Kampung Muara Kelantan Dilepas di Sungai Mandau
    04 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    05 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    06 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    07 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    08 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    09 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    10 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    11 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    12 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    13 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    14 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    15 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    16 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    17 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    18 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    19 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    20 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    21 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    22 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran