Timsus Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Sikat Tersangka Lindung
Jumat, 29-01-2021 - 21:07:09 WIB
|
Keterangan Foto : Tersangka saat di tangkap bersama barang bukti petugas Tim Polres Tanjungbalai Sumut. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Polsek Teluk Nibung bersama Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai ungkap dan sikat lalu ditangkap tersangka Lindung pencuri pada 2 TKP pada Kamis (28/01/2021) sekira pukul 16.00 Wib, tindak pidana sesuai LP / 03 / I / 2020 / SU / Res T.Balai / Sek.Teluk Nibung tanggal 28 Januari 2020 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
LP / 04 / I / 2021 / SU / RES. T. BALAI / SEK.Teluk Nibung tanggal 12 Januari 2021 dalam perkara pencurian dengan pemberatan, adapun korban
1.Sri Wahyuni, (40) ibu rumah tangga, Jalan Yos Sudarso Kel.Kapias Pulau Buaya Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung balai, korban 2.Rina Handayani Lubis,(29) alamat Jalan.Kurnia Kel.Pulo Simardan Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH mengatakan," tersangka Ilham als Lindung (24) penduduk Dusun I Sei Apung Kecamatan Tanjungbalai Kab.Asahan persisnya TKP 1.Jalan Yos Sudarso Kel.Kapias Pulau Buaya Kec.Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dan TKP 2.Jalan Yos Sudarso Kel. Kapias Pulau Buaya Kec.Teluk Nibung Kota Tanjungbalai,"
Dengan adanya Tim tersebut sebut Kapolres Tanjungbalai Putu telah menyita berupa barang bukti diantaranya : 1 buah celana panjang warna hitam yang digunakan pelaku ketika melakukan aksinya di rumah Ibu Sri Wahyuni, 1 buah baju warna hitam yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya di toko Indomaret, 1 buah handphone OPPO warna Hitam,"
Lebih lanjut sebut Kapolres Putu," awal Kejadian adanya
1. LP / 03 / 2020 pada Sabtu tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 05.00 wib di rumah pelapor Jalan Yos Sudarso Kel.Kapias Kec.Teluk Nibung Kota Tanjungbalai telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku ( LIDIK ) dengan cara membuka Pintu Besi Lantai 2 dan mengambil 7 Unit handphone milik korban atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 13.500.000,-,"
Selanjutnya," 2. LP/04/2021
Selasa 12 Januari 2021 sekira pukul 04.00 wib telah terjadi pencurian di Toko Indomaret di Jalan Yos Sudarso Kec.Teluk Nibung Kota Tanjungbalai yang dilakukan pelaku (LIDIK) dengan cara merusak flapon dan mengambil beberapa jenis rokok,atas kejadian korban mengalami kerugian senilai Rp.3.130.748 dan melaporkannya ke Polsek Teluk Nibung," ungkapnya.
Kemudian lanjut Kapolres Tanjungbalai Putu menyampaikan," penangkapan tersangka pada Selasa,(28/01/2021) sekira pukul 15.30 wib, personil Polsek Teluk Nibung bersama team Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka Ilham als Lindung sedang berada di Jalan Rel Kel.Kapias Pulau Buaya Kec.Teluk Nibung Kota Tanjungbalai lalu personil Polsek Teluk Nibung bersama Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Padal Timsus Ipda L. Simatupang (Kanit Res Teluk Nibung) dan berhasil melakukan penangkapan pada tersangka. (Auda)
Komentar Anda :