Jimmi Bawa Sabu Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai
Sabtu, 30-01-2021 - 15:40:25 WIB
|
Keterangan Foto : Tersangka saat diamankan Petugas bersama barang bukti narkoba jenis sabu. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Seorang tersangka berinitial Jimmi bersama barang bukti Narkotika jenis sabu miliknya tersangka telah diringkus lalu diamankan Sat ResNarkoba Polres Tanjungbalai dari TKP
Jln. Pukat Ujung. Lk V. Kel. Perjuangan. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjungbalai.
Dalam kesempatan ini Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira Sik.MH menyebutkan," tetsangka
Khairul Azmi Sinaga als Jimmi (35) di Jalan Pukat Ujung. Lk - V. Kel. Perjuangan Kec.Teluk Nibung Kota Tanjungbalai,saat
kejadian Sabtu,(30/01/2021) sekitar pukul 00.30 wib,"
Adapun betupa barang bukti yaitu : 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,12 gram, ketika itu di Jln. Pukat Ujung. Lk V. Kel. Perjuangan. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjungbalai ada seorang lelaki dengan memiliki narkotika jenis sabu,"
Kemudian lanjutnya," team Opsnal unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit I Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi ke lokasi tersangka lalu ditangkap,"
Setelah dilakukan penangkapan sbung Kapolres Putu," tersangka dan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu berada di bawah kaki tersangka yang dibuang melalui tangan kirinya, sambil petugas menginterogasi tersangka dan menerangkan narkotika jenis sabu benar miliknya,Pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009,
dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. (Auda)
Komentar Anda :