Dua Lelaki Dan Perempuan Pesta Narkoba, Diringkus Polisi Dikamar Penginapan
Minggu, 31-01-2021 - 14:47:33 WIB
|
Keterangan Foto : Ketiga tersangka menjalani Pemeriksa pihak Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai Sumut. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Dua orang laki laki dan satu orang perempuan telah diringkus lalu diamankan unit Reskrim Polsek Datuk Bandar saat pesta Narkotika jenis sabu di kamar penginapan anugrah Kota Tanjungbalai,Minggu (31/01/2021) sekitar pukul 01.10 Wib, yang telah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang dalam tindak pidana Narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0.09 gram serta Septor dan lainnya.
Tindakan yang dilaksanakan pihak petugas sesuai LP / 11 / I / 2021 / SU / Res T.Balai / SEK BANDAR, tanggal 31 Januari 2021 dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu, dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH melalui Kapolsek Iptu R.Sinaga,SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Hendra A.Karo Karo,SH menyebutkan," selaku identitas tersangka adalah
1.M.Diris alias Aris, (35) warga Jalan Anwar Idris Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai,"
Kemudian," 2.Edi Imran alias Ilham,(41) penduduk Jln. Binjai Serbangan Desa Binjai Serbangan Kec. Air Joman Kab. Asahan, 3.Yuni Rahmadani alias Yuni, (36) alamat Jalan Utama Kel. Pulau Simardan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai Sumut," persis TKP
Penginapan Anugrah Jalan Jend. Sidirman Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai Sumut.
Dikatakannya," barang bukti yang disita berupa 1 bungkus kecil plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,90 gram, 1 pak plastik transparan kosong.1 set alat hisap sabu yang terbuat dari 1 buah gelas plastik kemasan air mineral, 1 buah pipet kaca, 3. buah pipa plastik yang ujungnya dipotong runcing, 1 buah mancis gas, serta 1 unit sepeda motor (septor) merk Yamaha Force One warna merah nomor polisi BK 5938 QH,"
Adapun dalam penangkapan awalnya," Informasi yang layak dipercaya bahwa 2 orang dan 1 orang perempuan sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu didalam sebuah kamar penginapan Anugrah di Jln. Jend. Sidirman Kelurahan Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,"
Atas informasi tersebut," Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman Sinaga, SH memerintahkan personil Datuk Bandar untuk melakukan penyelidikan ungkap kasus yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra A. Karo Karo, SH tentang kebenaran informasi tersebut,"
Sebutnya lagi ," pada hari Minggu,(31/01/2021) sekira pukul 01.10 Wib maka personil Polsek Datuk Bandar mendatangi kamar penginapan Anugerah, saat itu tidak ditutup dan melihat didalam kamar 2 orang laki laki dan 1 orang perempuan ketika duduk dilantai, setelah di introgasi diketahui masing-masing bernama M. Diris alias Aris, Edi Imran alias Ilham dan Yuni Rahmadani alias Yuni kemudian dari tangan M.Diris alias Aris disita 1 bungkus kecil plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,90 gram dan 1 pak plastik transparan kosong serta 1 set alat hisap sabu terbuat dari 1 buah gelas plastik kemasan air mineral, yang terletak dilantai,"
Selanjutnya," Kanit Reskrim Datuk Bandar secara agresif saat dilokasi bersama anggota menangkap tanpa berkutik, lalu membawa M.Diris alias Aris, Edi Imran alias Ilham dan Yuni Rahmadani alias Yuni bersama barang bukti ke Polsek Datuk Bandar untuk dilaksanakan penyelidikan lanjutan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Tanjungbalai," jelasnya. (Auda)
Komentar Anda :