Akibat Sering Transaksi Sabu, Tata Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai
Minggu, 31-01-2021 - 20:45:49 WIB
|
Keterangan Foto : Tersangka bersama barang bukti Sabu. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Sering dan kebiasaan bermain dengan transaksi Narkotika, initial Tata akhirnya diringkus dan diamankan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai berikut Barang Bukti miliknya.
Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai telah dapat meringkus 1 orang tersangka dalam kasus Narkotika jenis sabu dari TKP di Jln. Matahari. Lk II. Kel. Pulau Simardan. Kec. Datuk Bandar Timur. Kota Tanjungbalai Sumut.
Menurut penyampaian Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH," tersangka Sastra Khomeini alias Tata (39) alamat Jln.Matahari Lk III Kel. Pulau Simardan Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung balai Sumut pada kejadian
Sabtu,(30/01/2021) sekitar pukul 17.30. wib, serta narang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.15 gram,"
Dikatakannya," awal dan kejadian di Jl. Matahari Lk II. Kel. Pulau Simardan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai Sumut, ada seorang lelaki, sudah di pantau sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dilapangan,"
Lebih lanjut sebut Kapolres Putu," team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin menuju kelokasi TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus di lemparkan oleh tersangka,dari dalam kantong belakang celana,"
"Kemudian setelah di interogasi, tersangka menerangkan narkotika jenis sabu benar miliknya, selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dihadapan tersangka seberat 0.15 gram," tukasnya.
Adapun Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009,dengan ancaman hukuman, minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. (Auda)
Komentar Anda :