Personil Sat Reskrim Polres Sibolga Mengamankan Seorang Laki-laki Pelaku Tindak Pidana Pencurian
Selasa, 02-02-2021 - 12:02:38 WIB
GardaTerkini.com, Sibolga - Sri Wahyuni Tanjung (35), IRT, warga jalan Cendrawasih, Kel. Pancuran Bambu, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga, datang melapor ke Polres Sibolga atas kejadian yang dialaminya, pada hari Kamis 24 Desember 2020.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin menjelaskan kepada awak media atas kasus yang dilaporkan Sri Wahyuni Tanjung (korban), melalui keterangan tertulisnya (2/2).
Sormin mengatakan, dimana pada hari Kamis 24 Desember 2020, sekira pukul 19.15 wib, anak korban yang bernama Rizki Adrian Simanjuntak, pulang ke rumah meminta kotak hp untuk melihat nomor imei dan sekitar pukul 20.30 wib korban mengetahui dari teman anak korban yang menyatakan bahwa anaknya berada di kantor Polisi dan akibat hilang hp tersebut sehingga dirugikan sekitar Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu) rupiah," jelas Sormin.
Ditambahkan Sormin, setelah menerima laporan tersebut Kasat Reskrim AKP D.Harahap, SH, langsung memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP, dan Personil Unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis 21 Januari 2021, sekitar pukul 21.00 wib, diamankan seorang laki-laki di dekat sarana olahraga Simaremare Sibolga.
Setelah dilakukan pemeriksaan Pelaku mengaku bernama FAN Als BB Als F (18), warga jalan Sibual buali ujung, Kel. Huta Tonga-tonga Sibolga dan pelaku belum pernah dihukum dan juga belum berumah tangga.
"Pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan pada hari Kamis 24 Desember 2020, sekitar pukul 16.30 wib, di tangga 100 Sibolga dan dilakukan bersama ABLN Als A (telah ditahan dlm perkara yg lain) dan (identitas telah dikantongi)," ucap Pelaku.
Lanjut Sormin, barang yang diambil pelaku berupa 2 unit hp yang terletak diatas meja dan alat yang digunakan pelaku, 1 buah linggis dan 1 bilah parang dan untuk melakukan perbuatan tersebut Pelaku menutup wajahnya dengan menggunakan baju kaos warna hitam yang dipakai saat itu," ungkap Sormin.
Kemudian, atas perbuatan pelaku sehingga seorang laki-laki bersama dengan seorang perempuan yang tidak dikenal oleh pelaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan dan saat itu pelaku FAN Als BB Als F mengambil hp milik perempuan dan pelaku ABLN Als A mengambil hp milik laki laki.
Selanjutnya, setelah hp diambil oleh pelaku, kemudian pelaku AAP Als A bersama pelaku ABLN Als A, menjual hp merk Samsung warna biru seharga Rp. 400.000 dan 1 unit hp yg dipegang oleh pelaku FAN Als BB Als G menukar hp yang diambil dengan merk Advan seharga Rp 200.000.- (dua ratus ribu) rupiah dan pelaku FAN Als BB Als F dan pelaku ABLN Als A, menerima uang sebanyak Rp 190.000 dan uang sebanyak Rp 20.000 diberikan kepada pelaku (identitas telah dikantongi) dan uang hasil tukar tambah hp yang telah diambil sebesar Rp 200.000, dihabiskan untuk beli rokok, makan dan bakar-bakar ikan didepan rumah pelaku AAP Als A.
Tersangka FAN Als BB Als F ditahan di RTP Polres Sibolga sedangkan tersangka ABLN Als A telah ditahan sebelumnya bersama dengan tersangka AAP ALS A dan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," pungkas Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin mengakhiri. (Risman Lase)
Komentar Anda :