Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto Laksanakan Kegiatan Press Release Dalam Kasus Narkotika
Kamis, 04-02-2021 - 08:06:34 WIB
GardaTerkini.com, Tapteng - Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, S.I.K, MH, melaksanakan press release dalam kasus pengungkapan tindak pidana Narkotika di Mako Polres Tapteng, pada hari Rabu 3 Februari 2021, sekitar pukul 10.30 wib.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, S.I.K, MH, membenarkan kepada awak media bahwa, dimana pada hari Rabu 27 januari 2021, sekira pukul 10.20 Wib, Personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan membawa narkotika jenis ganja dari penyabungan hendak menuju sibolga dengan ciri-ciri telah di ketahui berdasarkan informasi tersebut.
Kapolres Tapteng mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP J. Napitupulu, SH, bersama anggota Sat Narkoba melaukan penyilidikan dan olah TKP atas informasi tersebut," paparnya.
"Sekira pukul 15.00 wib, Personil Sat Narkoba mendapat informasi bahwa seorang perempuan yang membawa narkotika jenis ganja tersebut turun di Batang Toru Kec. Batang Toru kab. Tapsel," ujar Kapolres Tapteng.
Ditambahkan Kapolres Tapteng, Personil Sat Narkoba langsung bergerak menuju Kec. Sibabangun kab. Tapteng dan setelah sampai di Kec. Sibabangun, personil Sat Narkoba mendapat informasi bahwa seorang yang membawa ganja dari Madina tersebut berboncengan dengan seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Putih yang mana narkotika jenis ganja menuju ke Rawa Genjer Kec. Sibabangun kab. Tapteng.
Kemudian, personil Sat Narkoba bergerak menuju ke Rawa Genjer Kec. Sibabangun kab. Tapteng dan sesampainya di Rawa Genjer Kec. Sibabangun kab. Tapteng tersebut Personil Sat Narkoba melihat sebuah becak berhenti di pinggir jalan dan di dalam becak tersebut terlihat sebuah karung goni, disaat dilakukan penangkapan terhadap tukang becak namun tukang becak tersebut melarikan diri," jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres Tapteng, personil Sat Narkoba melakukan penggeledahan terhadap becak bermotor tersebut dan menemukan 01 (satu) buah karung goni yang berisikan 13 (tiga) belas bal ganja kering yang di balut lakban warna coklat dari atas becak bermotor.
"Saat itu juga personil Sat Narkoba mengamankan perempuan bersama seorang laki-laki di depan Puskesmas Sibabangun, jalan Rawa Genjer, Kel. Sibabangun, Kec. Sibabangun, Kab. Tapteng dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih," ujarnya.
Kemudian, setelah dilakukan pengeledahan terhadap laki-laki, ditemukan 1 (satu) unit Hp Nokia warna biru dan terhadap perempuan ditemukan 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam dan disaat itu dilakukan interogasi, mengakui bahwa barang yang ada diatas becak tersebut milik mereka berdua, selanjutnya diboyong ke Polres Tapteng," ucap AKBP Nicolas Dedy Arifianto.
Personil Sat Narkoba menyita barang bukti berupa : 1 (satu) buah karung goni yang berisikan 13 (tiga belas) bal ganja kering yang dibalut lakban warna coklat dan setelah ditimbang beratnya 13.000 gram, 2 ( dua) unit Hp Nokia warna hitam dan warna biru, 1 (satu) unit Becak Bermotor dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku pertama mengaku bernama ZN Als K (40), Laki-laki, warga Desa Hutaraja, Kec. Muara Batang Toru, Kab. Tapsel dan pelaku kedua mengaku bernama D Br. R (33), perempuan, warga Desa Pardomuan, Kec. Penyabungan, Kab. Madina," ungkap Pelaku.
Pelaku D Br. R dan ZN alias K ditahan di RTP Mako Polres Tapteng beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolres Tapteng.
(Risman Lase)
Komentar Anda :