Seorang Ibu Rumah Tangga Warga Tapteng Ditangkap Personil Polres Sibolga Pelaku Tindak Pidana Curanm
Sabtu, 06-02-2021 - 09:04:41 WIB
GardaTerkini.com, Sibolga - Andri Nugraha Tambunan (26), warga jalan KS Tubun, Kel. Sarudik, Kab. Tapteng, datang melapor ke Polres Sibolga atas kejadian yang dialaminya, pada hari Selasa 2 Februari 2021, sekitar pukul 24.50 wib.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin, menjelaskan kepada awak media atas kasus tindak pidana curanmor tersebut melalui keterangan tertulisnya (5/2).
Sormin mengatakan, berdasarkan keterangan Andri Nugraha Tambunan (korban), dimana pada hari Senin 1 Februari 2021, sekitar pukul 23.45 wib, korban ditelpon dengan menyampaikan bahwa R2 merk honda Scopy BB 6475 MA dengan nomor rangka MH1JM3136LK444098 dan nomor mesin JM31E3439479, telah hilang sehingga korban dirugikan sekitar Rp 20.000.000 (dua puluh juta) rupiah.
Ditambahkan Sormin, setelah diterima laporan tersebut Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH, memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP. Kemudian pada hari Selasa 2 Februari 2021 sekitar pukul 03.00 wib, petugas mengamankan seorang perempuan dengan mengenderai R2 honda Scopy tersebut ketika melintas di simpang V Sibolga dan petugas menyita barang bukti berupa : 1 unit R2 merk Honda Scoopy BB 6475 MH, lalu diboyong ke Mako Polres Sibolga.
Setelah dilakukan pemeriksaan Pelaku mengaku bernama MM Als A (33), IRT, warga jalan Gatot Subroto, Kel. Pondok Batu, Kab. Tapteng dan tersangka belum pernah dihukum dan juga telah berumahtangga dengan anak 3 orang," Ucap jelasnya.
Selanjutnya, MM Als A (Pelaku) mengakui perbuatannya bahwa telah diambil 1 unit R2 honda Scopy warna merah BB 6475 MA dengan nomor mesin JM31E3439479 dan nomor rangka MH1JM3136LK444098 didepan salah satu rumah makan di jalan SM. Raja, Kel. Pancuran Gerobak Sibolga dan dilakukan dengan seorang diri, pada hari Senin 1 Februari 2021, sekitar pukul 21.00 wib," ucap Pelaku.
Pelaku MM Als A ditahan di RTP Mako Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Curanmor, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Barang bukti," pungkas Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin (Risman Lase)
Komentar Anda :