Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Gelapkan Rp 30 Juta, Angga Dijemput Polisi
Sabtu, 06-02-2021 - 21:26:32 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Sei Rampah - Diduga gelapkan uang Rp 30 juta. Tersangka Angga Setiawan (27) diamankan Polsek Firdaus dari tempat persembunyiannya di Dusun II, Desa Pematang Cermai, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Sergai, sekira pukul 01.30 Wib. Sabtu (6/2/2021)

Selain itu turut diamankan petugas barang bukti 1 buah surat perjanjian tertanggal 29 Oktober 2019.

Tersangka yang menetap di  Dusun IV Desa Firdaus, Kec.Sei Rampah Kab.Sergai, dilaporkan korbannya,  sesuai  LP Nomor:LP /13/I/YAN.2.6/2021/SU/Res Sergai/Sek Firdaus Tanggal 22 Januari 2021
- Sp.Sidik / 10  / II / 2021 / Reskrim, tgl  05  Februari 2021
- Sp.Kap /  11 / II / 2021 / Reskrim, 05 Februari 2021.

Informasi yang dihimpun wartawan, peristiwa itu terjadi di rumah korban Puriadi (41),  tepatnya Dusun III Desa Cempedak Lobang Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, Selasa (1/10/2019) sekira pukul 13.00 Wib.

Modus pelaku, saksi Suheri bersama pelaku Angga  Setiawan datang kerumah korban  bermohon kepada korban supaya dapat meminjam uang sebesar Rp 30 juta.

Tersangka bermaksud meminjam uang tersebut untuk dipergunakan menambah modal mengolah dedak sebagai makanan ternak dirumahnya yang terletak di Dusun IV Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Sergai.

Selanjutnya korban percaya dan memberikan dan menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta,  kepada Angga Setiawan dengan disaksikan dan ditandatangani oleh saksi.

Tersangka pun berjanji  akan dikembalikan pada hari Rabu (9/10/2019), namun hingga saat sekarang ini tersangkatidak mengembalikan uang korban tersebut

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH.M.Hum kepada wartawan Gardaterkini.com  mengatakan ditangkap terkait  tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Dan setelah Kanit Reskrim Polsek Firdaus mendapat laporan dari Informan yang terpercaya bahwa tersangka berada disebuah rumah yang terletak di Dusun II Desa Pematang Cermai, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Sergai.

Tersangka yang berada dirumah tersebut langsung ditangkap  dan setelah diinterogasi mengakui perbuatannya kemudian diamankan ke Polsek Firdaus guna diproses hukum.

"Tersangka dijerat pasal 372 atau 378 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Kapolres.  (derman yatviko)




 
Berita Lainnya :
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  • LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
  • Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
  • Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    02 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    03 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    04 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    05 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    06 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    07 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    08 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    09 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    10 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    11 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    12 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    13 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    14 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    15 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    16 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    17 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    18 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    19 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
    20 Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
    21 Perkara Tindak Pidana Korupsi BBM Dinas Perkim Pemkab Rokan Hulu: Berkas Perkara Diserahkan ke JPU
    22 Bupati Rokan Hulu dan Bupati Siak Bersatu dalam Acara Milad IKJR di Kecamatan Sabak Auh
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran