Kasus Penculikan Anak Berbuntut Panjang, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 08-02-2021 - 21:56:50 WIB
|
Keterangan Foto : Kapolres Tanjungbalai bersama Sat Reskrim didampingi kanit serta 3 tersangka. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Ungkapan kasus penculikan dari 5 orang pelaku yang ditahan sudah 3 orang tersangka, sementara 2 teman tersangka melarikan diri dalam peristiwa, aksi 5 orang komplotan penculikan anak dibawah umur, saat di gelar dalam Konferensi Pers yang didampingi Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Senin (08/02/2021)
Peristiwa tersebut awal mulanya pelaku datang ke tempat kediaman rumah korban di Jalan Abadi Lk.I Kel TB Kota II Kec.TBS Kota Tanjungbalai pada Jumat (5/2/21) baru lalu, dari 3 tersangka yang dibekuk dalam tindak pidana Melanggar Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subs pasal 328 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH mengatakan," identitas korban
M.Awanda Kevyn Sinaga, (14) lelaki masih pelajar kelas VIII di Al Washliyah Tanjungbalai, berdomisili Jalan Abadi Lk-I Kel. TB Kota II Kec. TB. Selatan Kota Tanjungbalai,"
Sementara tersangka diantaranya 1.Sairin Indra, (42) penduduk Kampung Tarutung Kec. Aek Kanopan Kabupaten Labuhan Batu Utara, 2. Zul Irwan, (49) alamat Dusun IX Desa Sidua-Dua Kec.Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan 3. Surya Darma, (33) tukang bengkel, warga Dusun XII Kec. Gunting Saga Kabupaten Labuhan Batu Utara,"
Adapun barang bukti kata Kapolres Putu," 1 unit mobil merk Wuling type Confero 1.5 DB MT Nomor Polisi : BK 1277 ACD warna Black hitam dengan Nora : MK3AAAGA4KJ008203 dan Nosin : L2B8K40820384
1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil merk Wuling type Confero 1.5 DB MT Nomor Polisi : BK 1277 ACD warna Starry Black atas nama pemilik Shakira Andira,1 buah kunci mobil,"
Disebutkannya," Jumat,(05/02/2021) sekira pukul 11.30 wib datang 5 orang pelaku kerumah korban dengan maksud mencari ayahnya namun pada saat itu yang berada didalam rumah korban, kakak korban dan ibu kandung korban, salah satu pelaku meminta kepada kakak korban mencari ayahnya dan tidak ketemu, lalu pelaku menyuruh kembali ibu korban untuk mencari ayahnya pada saat ibu korban pergi mencari suaminya satu dari pelaku menarik tangan kiri korban dan ada juga yang mendorong badan korban masuk kedalam mobil yang dikendarai 5 orang pelaku,"
Selanjutnya ," pelaku membawa korban kearah Simpang Empat Kab.Asahan, pada saat korban dibawa lari oleh pelaku ibu korban langsung menjerit "
penculikan anak " mendengar hal tersebut beberapa warga yang disekitar heboh dan unit Satreskrim yang sedang melakukan Patroli langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,"
Kemudian," Sesampainya di daerah Simpang Empat Kab.Asahan pelaku 3 orang berhasil diamankan sementara 2 orang kawannya pelaku melarikan diri, atas kejadian tersebut ibu kandung korban bernama Supina keberatan anaknya diculik orang tidak dikenal dan membuat Laporan Polisi ke Polres Tanjungbalai,"
" Masih dalam pengejaran warga beramai-ramai mengejar para pelaku sehingga sampai di simpang kawat tepatnya di dekat Polsek para pelaku berhasil diamankan petugas Kepolisian dibantu oleh Polsek Simpang Kawat Kab.Asahan beserta masyarakat yang mengejarnya," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan sebut Kapolres Tanjungbalai Putu menambahkan," Ayah korban dengan para pelaku utang piutang ini menurut keterangan dari pelaku, hutang-piutang masalah jual beli narkoba jenis ekstasi, kita masih dalami juga berkaitan dengan jual-beli narkoba tersebut, korban diculik untuk dijadikan jaminan ucap pelaku Surya Darma sambil menirukan sebut Kapolres,"
Namun kata Kapolres lagi" penyebab ada hutang piutang ayah korban, pelaku ketika itu ada Transfer uang sebesat Rp.65 juta ke Rekening atas nama Edi Syahputa dalam 1000 butir ekstasi, dan selama ini ekstasi di edarkan perbiji 65 ribu, di kawasan Aeknopan," pungkasnya. (Auda)
Komentar Anda :