Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
AKBP Robin Simatupang, Penganiayaan Terhadap Aktivis Anti Korupsi Ternyata Bukan Dikeroyok
Selasa, 09-02-2021 - 17:00:24 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Sei Rampah - Kapolres Serdang bedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang SH.M.Hum  mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap seorang aktivis anti korupsi, Fakhrurozi (36) yang terjadi Kamis (4/2/2021) lalu, di sebuah kafe di Kecamatan Perbaungan, ternyata bukan dikeroyok oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK), melainkan hanya perkelahian biasa.

Hal itu diungkapkan Robin didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, KBO Iptu Adi Santika, Kanit Resum Iptu I Made Dwi Krisnanda dan Kasubbag Humas AKP Sopian ketika menggelar konferensi pers, di Mapolres Sergai, Selasa (9/2/2021)  sore.

Kapolres Sergai  menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik terhadap 4 orang saksi, Fakhrurozi (pelapor) memang murni dipukul oleh tersangka inisial MFT (42) alias Delit dan bukan dikeroyok, seperti pemberitaan yang beredar di sejumlah media.

Dijelaskan AKBP  Robin Simatupang SH.M.Hum  penganiayaan itu berawal saat MFT yang diketahui baru tiba di parkiran kafe langsung beranjak masuk ke dalam ruangan. Namun, sewaktu melintas, kaki Fakhrurozi menyenggol kaki tersangka dan terjadi perdebatan.

"Karena merasa tidak senang, tersangka tiba-tiba memukul hidung Fakhrurozi menggunakan tangan kiri hingga mengeluarkan darah. Lalu teman-teman mereka bergegas melerai agar tidak terjadi perkelahian yang lebih besar," ujarnya.

Atas insiden itu, lanjut Kapolres Sergai Robin, korban langsung mendatangi Polres Sergai untuk membuat laporan kepolisian yang tertuang dalam LP/74/4/II/2021/SU/Res Sergai, tanggal 4 Februari 2021.

"Usai menerima laporan dari pelapor, Kamis (4/2) dinihari, personel Tekab Sat Reskrim Polres melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan cek olah TKP. Kemudian, pelapor juga dibawa petugas ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," ucapnya.

Kemudian, sambung Kapolres, pada Senin (8/2/2021) siang, MFT didampingi tim kuasa hukum dan anggota keluarganya secara mengejutkan mendatangi Polres Sergai untuk menyerahkan diri dan siap mempertanggung-jawabkan segala perbuatannya di mata hukum.

Atas perbuatannya, kini tersangka beserta barang bukti berupa surat keterangan hasil visum dari RS Sultan Sulaiman diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"MFT akan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun penjara," tegas Robin Simatupang. (derman yatviko)




 
Berita Lainnya :
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  • LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
  • Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
  • Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    02 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    03 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    04 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    05 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    06 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    07 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    08 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    09 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    10 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    11 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    12 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    13 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    14 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    15 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    16 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    17 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    18 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    19 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
    20 Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
    21 Perkara Tindak Pidana Korupsi BBM Dinas Perkim Pemkab Rokan Hulu: Berkas Perkara Diserahkan ke JPU
    22 Bupati Rokan Hulu dan Bupati Siak Bersatu dalam Acara Milad IKJR di Kecamatan Sabak Auh
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran