Timsus Maleo Polda Sulut Cepat Meringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan
Jumat, 12-02-2021 - 14:06:48 WIB
GardaTerkini.com, Manado - Kanit III Timsus Maleo Polda Sulut, Aipda Safri Sandag, melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus penipuan penggelapan uang terhadap tersangka/pelaku, PK alias Piter 37 Tahun, pelaku adalah karyawan jasa antar barang SICEPAT. Waktu dan tempat penangkapan, Hari Selasa 9, Februari 2021- Pada pukul 15,30 WITA. dirumahnya, beralamat di Tuminting Ling 3 Kecamatan Tuminting Manado. Kamis, 11/02/2021.
Berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan di polresta Manado, korban memdatangi markas Maleo Polda Sulut untuk minta bantuan, karena pelapor mendapat info dari teman rekan kerja nya bahwa terlapor/pelaku, dalam waktu dekat akan pergi ke Papua.
Berdasarkan info dari korban tim Maleo langsung melakukan penyelidikan, meringkus dan mengamankan terlapor, bersama barang bukti yang dititipkan terlapor kepada seseorang, yang bernama Ronal Sumarli Kepala Cabang Se Sulawesi Jasa Pengiriman barang SICEPAT), untuk diserahkan kepada Ci Gladis Sumali, namun barang dan uang tersebut tidak diterima oleh CI Gladis Sumarli, barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Manado.
Kronologi bersama Barbuk Yang di amankan :
-Dengan Nomor resi 864970457
-Dengan Nomor resi 1076559734
Uang dengan jumlah sebanyak, Rp.
1.300.000 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Sekitar bulan Mei tahun 2020, Terlapor adalah sebagai karyawan jasa pengiriman barang (SICEPAT), memilih barang dengan Code di kantor nya, dan kemudian diantarkan ke pemesan barang, namun uang yang dibayarkan oleh penerima/pemesan barang tersebut, tidak disetor ke kantor, akan tetapi diambil oleh terlapor.
Sementara itu kejadian serupa berjalan cukup lama, sehingga lama kelamaan diketahui oleh pelapor pada bulan Januari tahun 2021.
Total kerugian dengan jumlah, 55.241.340. Terbilang dengan Jumlah Lima puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Rupiah.
(rls/Adhit.H).
Komentar Anda :