Masyarakat Bingung, Desa Kebun Baru Kayu Aro Barat Diduga Miliki Dua Pjs Kades
Minggu, 07-03-2021 - 09:45:33 WIB
GardaTerkini.com, Kerinci - Masyarakat Desa Kebun Baru Kecamatan Kayu Aro Barat Kabupaten Kerinci Jambi dibuat bingung , pasalnya di desa tersebut diduga terdapat dua Pjs Kepala Desa
Hal tersebut dikarenakan Pjs Kades Kebun Baru Marlismawati, SPd Jabatannya seperti diambil alih Palmuriadi sang suami untuk menggantikan sang istri dalam kegiatan di Desa dan termasuk pengelolaan Dana Desa.
Menurut warga setempat yang tidak mau namanya disebutkan , mereka bingung yang menjabat Pjs Kades istrinya atau suaminya hingga semua persoalan di Desa Suami Pjs Kades selalu ikut campur , " sebenarnya yang Pjs Kades istrinya atau suaminya kami bingung .jelas warga kepada awak media ini.
Hal ini juga terbukti setelah beberapa kali wartawan menghubungi Pjs Kades untuk di konfirmasi , tapi justru suaminya yang menjawab pertanyaan wartawan melalui via telepon dan WhatsApp , menurut suami Kades apa yang diberitakan media ini beberapa waktu yang lalu itu tidak benar , wartawan berdasarkan data APBDes murni namun saat ini ada APBDes perubahan , selain itu ia juga mengancam jika ada yang datang kerumah untuk konfirmasi jangan coba coba akan dikejarnya pakai parang , " jangan cubo cubo kumah kami aku keja dengan parang " ungkapnya melalui pesan via WhatsApp dan telepon.
Selain itu awak media ini juga tidak mau berdebat dan konfirmasi dengan suami Kades karena merasa tidak ada wewenang nya untuk menjawab pertanyaan wartawan soal realisasi Dana Desa , buat apa melayani orang yang tidak tahu dengan kapasitas dirinya apalagi dengan peraturan.
Sungguh sangat disayangkan tingkah laku suami Pjs Kades Marlismawati tidak bisa menempatkan diri pada posisinya , hingga ia terlalu mencampuri urusan istrinya selaku Pjs Kades dalam pengelolaan Dana Desa , apalagi diketahui saat ini dia maju sebagai Balon Kepala Desa Kebun Baru , jika terpilih nanti sosok seorang pemimpin anti kritik seperti dia , bisa bisa terhambat pembangunan Desa. Apalagi dirinya tidak mengerti apa tugas dan fungsi Wartawan dan LSM hingga dengan mudah dan beraninya ia melakukan pengancaman.
Perlu diketahui dalam hal pengelolaan keuangan Desa berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa yang berwenang adalah kepala desa , dalam mengelola Dana Desa tersebut Kepala desa wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDes kepada Bupati/walikota , selain itu Kepala Desa juga wajib menyampaikan laporan realisasi dan laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APBDes akhir tahun dan di informasikan kepada masyarakat baik berupa selebaran yang ditempelkan dalam papan pengumuman atau secara lisan dalam pertemuan dengan masyarakat desa dalam rangka mewujudkan pengelolaan dana desa yang tertib , transparan akuntabel dan berkualitas.
Kondisi saat ini jauh dari apa yang diharapkan , seharusnya Pjs Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa dalam perencanaan , pelaksanaan , evaluasi , Kepala Desa wajib menyampaikan rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan belanja desa untuk dibahas dan disepakati bersama BPD dan komponen komponen masyarakat , namun pada kenyataannya BPD tidak dilibatkan sama sekali dalam pembangunan Desa Kebun Baru , sesuai pengakuan Ketua BPD H.Sunarto bahwa Anggota BPD tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan pembangunan , tidak pernah di ajak musyawarah sehingga mereka bingung dengan Pjs Kades saat ini bekerja semaunya sendiri. (Al)
Komentar Anda :