Warga Minta Panitia Pilkades Koto Payang Kerinci Dibubarkan, Diduga Langgar Aturan
Senin, 15-03-2021 - 20:14:52 WIB
GardaTerkini.com, Kerinci - Panitia Pemilihan Kepala Desa Koto Payang Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, diduga kuat telah melanggar atau menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci nomor 8 tahun 2018. Diketahui dalam salah satu Pasal bahwa unsur adat sudah dilakukan perubahan yaitu pada pasal 20 huruf K tahun 2015 sudah dilakukan perubahan dan sudah dihapus.
Dengan diterapkannya pasal yang telah dihapus dalam Perda tersebut mendapat protes dari masyarakat. Bahkan ada pihak yang meminta panitia pemilihan kepala Desa Koto Payang dibubarkan dan dilakukan pemilihan panitia yang baru oleh BPD setempat
Mukni, salah satu warga Desa Koto Payang kepada GO mitra Garda Terkini Minggu, (14/3/2021) mengatakan, panitia pemilihan Kades Koto Payang tidak memahami Perda nomor 8 tahun 2018, karena didalam Perda tersebut unsur adat sudah dihapus, kata Mukni.
“Oleh sebab itu Panitia Pilkades Koto Payang tahun 2021 ini diminta dibubarkan dan dilakukan pemilihan panitia yang baru” pintanya
Mukni juga menjelaskan, ini sama saja sudah menabrak Perda. Apa panitia tidak memahami terlebih dahulu isi dari perda tersebut, jelasnya.
Camat Depati Tujuh, Awang Sujadi kepada awak media di Kantornya Minggu, (13/3) mengatakan, didalam Perda nomor 12 tahun 2015 dan perda nomor 8 tahun 2018, bahwa unsur adat sudah dilakukan perubahan pada pasal 20 tahun 2015 sudah dilakukan perubahan, untuk masalah adat sudah dihapus, ungkap Camat Depati Tujuh.
Untuk diketahui, sebelumnya Panitia Pilkades koto payang menambahkan persyaratan bagi yang mendaftar untuk menjadi Cakades harus ada surat rekomendasi dari orang adat, tutupnya. (Tim)
Komentar Anda :