PN Teluk Kuantan Gelar Sidang Praperadilan SPPD Fiktif
Kamis, 01-04-2021 - 15:49:22 WIB
|
Sidang praperadilan tersangka dugaan penyimpangan SPPD di BPKAD Kuansing |
GardaTerkini.com, Telukkuantan - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menggelar sidang maraton sampai malam kasus praperadilan kejaksaan yang diajukan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP.
Majelis hakim sidang praperadilan ini dipimpin Timothee Kencono Malye SH.
Pada Rabu (31/3/2021), persidangan mengagendakan jawaban termohon, replik dari pemohon serta duplik dari termohon.
Persidangan dimulai pukul 15.30 wib. Setelah itu rehat sejenak dan agenda sidang memasuki replik. Istirahat lagi, sidang duplik digelar pukul 22.00 wib.
Sidang Rabu (31/3/2021) merupakan sidang kedua. Sidang perdana sendiri digelar Selasa (30/3/2021).
Hari ini, Kamis (1/4/2021), PN Teluk Kuantan kembali akan menggelar sidang praperadilan. Agendanya pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Dari pihak Hendra AP sebagai pemohon akan menghadirkan sekitar 2 - 4 saksi serta satu saksi ahli. Sedangkan dari pihak Kejari Kuansing sebagai termohon akan menghadirkan 4 saksi.
Direncanakan pada 5 April nanti, Pengadilan akan memutuskan perkara ini.
Hendra AP sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di BPKAD pada APBD 2019. Penilaian kejaksaan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 600 juta dan bisa bertambah pagi.
Pada 15 Februari 2021 lalu, pegawai BPKAD Kuansing sendiri ada melakukan pengembalian uang sebesar Rp 493 juta. Uang tersebut dikumpulkan dari 94 pegawai BPKAD Kuansing. Dari 94 pegawai tersebut, Hendra sendiri ikut serta didalamnya.
Dugaan SPPD fiktif tidak ada dalam temuan BPK. Sejauh ini, hanya Hendra AP yang masih tersangka.
Hendra AP sendiri menilai kasusnya merupakan kriminalisasi. Ada penzoliman dalam kasusnya. Ia pun mengajukan praperadikan ke pengadilan. (Red)
Sumber: tribunriau.com
Komentar Anda :