Penentuan Kerugian Negara Tidak Harus Dilakukan Auditor, Jaksa Dapat Lakukan Sendiri Asal Jelas
Jumat, 02-04-2021 - 15:26:21 WIB
GardaTerkini.com, Kuansing - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menggelar sidang Praperadilan atas Kasus dugaan SPPD Fiktif tahun anggaran 2019 di BPKAD Kuantan Singingi, Kamis (01/04/2021) siang, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Baik itu saksi pemohon maupun saksi termohon.
Sementara dalam persidangan pemohon menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana Erdiansyah menyebutkan, hasil audit jaksa tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan, karena lembaga yang berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal tersebut disampaikan Erdiansyah saat diminta menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan- dalam sidang praperadilan perkara dugaan SPPD fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing.
Mendengar dari kesaksian Saksi Ahli Hukum Pidana tersebut Termohon melalui Ketua tim penyidik Hadiman SH,. MH membantah bahwa Saksi Ahli yang di hadirkan oleh pihak Pemohon dari pihak tersangka itu belum tepat, karena Ahli itu tidak menguasai dan tidak mengetahui bahwa sudah ada putusan MK tentang perluasan pihak-pihak yang berwenang menghitung kerugian negara.
Adapun pelaksanaan dan fungsi kejaksaan dalam perhitungan kerugian negara untuk tindakan pidana korupsi yaitu hasil penyidikan dan hasil penyidikan bahwa dalam praktek penentuan kerugian negara tidak harus dilakukan oleh Auditor tetapi dapat dilakukan sendiri oleh jaksa asalkan kerugian tersebut sudah jelas nyata juga tidak berbelit-belit dengan pembuktian. Ujar Hardiman.
Hadiman juga menjelaskan bahwa dalam putusan MK itu sudah diperluas bukan hanya BPK tetapi juga instansi lain yang berwenang menghitung kerugian negara.
Ini sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 thn 2012 dan UU Nomor 31 tahun 1999 dalam pasal 32 tentang Tipikor dan surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016. Pangkas Hardiman. (rls/jupi)
Sumber Berita : Kupaskasus.com
Komentar Anda :