Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pilkades Desa Lubuk Pauh Kangkangi Perbup
Kamis, 08-04-2021 - 13:45:47 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Kerinci - Pasca Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa  secara serentak di Kab. Kerinci, yang berlangsung pada hari Selasa (06/04/2021), berbagai pihak memang mengklaim telah terlaksana secara sukses dan lancar dan memenuhi prinsif demokrasi yaitu jujur, umum, langsung dan adil.  
 
Berbagai tahapan telah  terlaksana oleh Pemerintah Kab. Kerinci sampai Panitia Pelaksana Tingkat Desa.Sosialisasi terkait Pilkades Serentak bertujuan agar para panitia tingkat kabupaten sampai tingkat desa mengetahui tugas fungsi pokok (tupoksi),  partisipasi yang tinggi masyarakat dalam Pilkades serentak tahun 2021 ini.
 
Namun disisi yang lain ketika praktek demokrasi sudah dilaksanakan acap kali dijumpai kekecewaan-kekecewaan sebagian masyarakat yang tidak puas terhadap pelaksanaan pemilihan. Contoh yang paling faktual adalah kekisruhan tentang banyaknya warga negara yang hilang hak memilihnya karena tidak terdaftar didalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ketidak netralannya panitia pelaksana pemilihan, dan masih banyak hal hal yang mencederai demokrasi tersebut.
 
Seperti  halnya yang terjadi di Pemilihan Kepala Desa Lubuk Pauh Kec. Gunung Tujuh Kab. Kerinci Jambi. Beberapa kejanggalan terjadi dalam pelaksaan pemilihan Kepala Desa seperti partisipasi pemilih yang rendah, sehingga menjadi pertanyaan dari masyarakat, kenapa bisa terjadi?
 
Diketahui setelah penghitungan suara, jumlah masyarakat yang menggunakan hak pilih sebanyak 784 orang ( Suara Sah dan Tidak Sah ) sedangkan Jumlah DPT 1008 Orang ( termasuk suara Tambahan 25 ), sehingga jumlah yang tidak memilih atau tidak datang ke TPS sebanyak 200 orang pemilih.
 
]Dari sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya,  menjelaskan pada pemilihan kemaren banyak masyarakat yang tidak dapat memilih karena tidak terdaftar dalam DPT sehingga terkesan panitia pemilihan tidak berupaya maximal dalam mendorong masyarakat untuk menyalurkan aspirasi politiknya.  
 
Bahkan ada yang terdaftar di DPT tidak mendapatkan undangan untuk memilih,  sebagai masyarakat awam tidak datang ke TPS karena tidak mengerti bagaimana menggunakan hak pilihnya.  
 
Terlebih lagi, UUD 1945 Pasal 2 Ayat (1) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Hak pilih juga diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD 1945. UUD 1945 telah menjamin perlindungan hak pilih warga negara Indonesia dalam pemilihan umum.
 
Demokrasi yang mampu meningkatkan partisipasi politik masyarakat, sehingga mampu menjadi momen penting untuk untuk menjalankan setiap sendi-sendi demokrasi, karena demokrasi bagi bangsa Indonesia  merupakan tatanan kenegaraan yang paling sesuai dengan martabat manusia yang menghormati dan menjamin pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM)
 
Dugaan lainnya juga ditemukan di Panitia Pemilihan Kepala Desa Lubuk Pauh. Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa dijabat oleh Sekdes Desa Lubuk Pauh Cendra.  
 
Sedangkan dalam Peraturan Bupati Kerinci Nomor 25 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab.  Kerinci No.  12 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
 
Pasal 4 Ayat 5 menjelaskan susunan kepanitiaan Pilkades sebagai berikut : a.  Ketua,  dijabat oleh unsur dari Lembaga Kemasyarakatan,  b.  Sekretaris,  Bendahara dan anggota dipilih dari unsur perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan. (Al)




 
Berita Lainnya :
  • Peringatan HUT ke-74 Satpol PP dan ke-62 Satlinmas, Prajurit Kodim 0322 Siak Ikuti Upacara
  • Sebanyak 360 Orang JCH Rohul Berangkat Menuju Tanah Suci
  • Penebaran 6000 Benih Ikan di Kampung Muara Kelantan Dilepas di Sungai Mandau
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Peringatan HUT ke-74 Satpol PP dan ke-62 Satlinmas, Prajurit Kodim 0322 Siak Ikuti Upacara
    02 Sebanyak 360 Orang JCH Rohul Berangkat Menuju Tanah Suci
    03 Penebaran 6000 Benih Ikan di Kampung Muara Kelantan Dilepas di Sungai Mandau
    04 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    05 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    06 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    07 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    08 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    09 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    10 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    11 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    12 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    13 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    14 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    15 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    16 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    17 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    18 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    19 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    20 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    21 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    22 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran