Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Wagub Sulut Mengikuti Rakor Dalam Rangka Kebijakan Pemerintah Pusat Mengenai Larangan
Selasa, 13-04-2021 - 16:43:50 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Manado -  Pemerintah Pusat mengeluarkan sejumlah kebijakan, diantaranya Larangan Mudik pada masa Idul Fitri 1442 H dan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442H/2021M.

Kebijakan pemerintah pusat ini disampaikan saat Rapat Koordinasi dalam rangka meningkatkan sinergitas dan koordinasi Keamanan dan Penegakan Hukum dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan, Mudik dan Idul Fitri 1442 H yang diikuti juga Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs Steven OE. Kandouw secara virtual melalui video conference dari Ruang C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulut, Senin (12/04/2021).

Rakor yang dipimpin langsung Menko Polhukam Mahfud MD dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan BIN.

Menkopolhukam Mahfud MD dalam arahannya menyampaikan kebijakan Larangan Mudik pada masa Idul Fitri 1442 H dirasakan sudah tepat dalam rangka mencegah penyebaran dan peningkatan angka aktif Covid-19.

Mahfud MD mengutarakan, agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan tidak menjadi blunder dalam pelaksanaannya, perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi secara masiv mengapa kebijakan larangan mudik ini perlu dilakukan. Selain itu, kebijakan ini harus dikawal pelaksanaannya secara konsisten disertai sanksi yang tegas namun tetap humanis.

Lebih lanjut Mahfud MD menjelaskan, Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan Peraturan Menteri yang merujuk Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan  Covid-19 dalam melakukan Pengendalian di seluruh Moda Transportasimulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 yang pengawasannya dibantu Polri, TNI, Stakeholder terkait dan Pemerintah Daerah di 333 Titik Check Point.

Mahfud MD mengatakan, hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus antara lain Pergerakan di wilayah Aglomerasi Jadobetabek dan Gerbang Kertosusila yang merupakan area pengecualian.

Selain itu, Repatriasi WNI yang bekerja di Malaysia yang akan masuk melalui Kepri, masyarakat Jawa yang bekerja di Kalimantan yang tetap berkeras akan mudik ke Jawa dan masyarakat Madura yang memiliki tradisi tersendiri untuk tetap mudik, juga perlu diantisipasi dengan armada angkutan cadangan.

Terkait dengan stabilitas ekonomi jelang Ramadhan dan Idul Fitri, Mahfud MD menyampaikan 4 hal diantaranya; Mencegah penimbunan sembako, Pengendalian harga sembako, Program bantuan sosial Pemerintah dan Kebijakan gratis ongkir belanja online.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan mendukung penuh kebijakan Larangan Mudik lebaran 1442 H/ 2021 M dan secara konsisten akan mengawal kebijakan larangan mudik ini bersama KL terkait dan akan segera mengeluarkan Peraturan Pelaksanaan yang mengacu pada surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Diketahui, kebijakan Larangan Mudik pada masa Idul Fitri 1442 H disebabkan pandemi yang belum berakhir. Kendati terjadi penurunan kasus Covid-19, namun data dari Satuan Tugas Covid-19 menunjukan jumlahnya masih sangat besar.

Data dari Satuan Tugas Covid-19 juga menunjukan, selama ada libur panjang, kasus Covid-19 hampir selalu bertambah secara signifikan. Terjadi gelombang ketiga pandemi di beberapa Negara termasuk di Turki, India, China dan beberapa Negara Eropa.

Tak hanya itu, kondisi keterisian tempat tidur ICU dan ruang isolasi Covid-19 masih tinggi. Kebijakan pelarangan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan Covid-19.

Sementara itu, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan secara rinci ketentuan Surat Edaran Menag terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442H/2021M:

Pertama, Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

Kedua, Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

Ketiga, Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

Keempat, Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing.

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit.

C. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

Kelima, Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menujuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Keenam, Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

Ketujuh, Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat dan Lapangan.

Kedelapan, Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya. (rls/Mhd)




 
Berita Lainnya :
  • Peringatan HUT ke-74 Satpol PP dan ke-62 Satlinmas, Prajurit Kodim 0322 Siak Ikuti Upacara
  • Sebanyak 360 Orang JCH Rohul Berangkat Menuju Tanah Suci
  • Penebaran 6000 Benih Ikan di Kampung Muara Kelantan Dilepas di Sungai Mandau
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Peringatan HUT ke-74 Satpol PP dan ke-62 Satlinmas, Prajurit Kodim 0322 Siak Ikuti Upacara
    02 Sebanyak 360 Orang JCH Rohul Berangkat Menuju Tanah Suci
    03 Penebaran 6000 Benih Ikan di Kampung Muara Kelantan Dilepas di Sungai Mandau
    04 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    05 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    06 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    07 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    08 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    09 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    10 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    11 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    12 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    13 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    14 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    15 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    16 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    17 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    18 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    19 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    20 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    21 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    22 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran