Mangkir Panggilan Penyidik, Hadiman : Akan Kami Lakukan Pemanggilan Ketiga
Rabu, 14-04-2021 - 22:19:19 WIB
GardaTerkini.com, Kuansing - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi Non aktif H alias K kembali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman, SH., MH sekaligus Ketua Penyidik, Rabu siang (14/04/2021) di Teluk Kuantan.
"Ya. Benar, hari ini pemanggilan kedua terhadap H alias K dalam kasus SPPD Fiktif di Dinas BPKAD Kuansing tahun anggaran 2019," kata Hadiman.
Lebih lanjut dikatakan Hadiman, dalam pemanggilan kedua ini H alias K tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Dan untuk alasannya, kenapa tidak memenuhi panggilan penyidik, kami tidak tahu, ujar Hadiman.
Dengan tidak hadirnya H alias K dalam panggilan kedua ini, tentu penyidik akan melayangkan surat untuk pemanggilan ketiga.
"Sejauh ini dalam kasus ini kami telah memeriksa lebih kurang 35 orang saksi," tambah Hadiman.
Terakhir dikatakan Hadiman. Apabila tidak hadir untuk panggilan ketiga tanpa alasan, penyidik akan melakukan dijemput paksa karena menurut peraturan diperbolehkan untuk upaya paksa,"tuturnya. (rls/red).
Komentar Anda :