Pasca Keputusan MK KPUD Labusel Gelar Simulasi Pemilihan Suara Ulang
Kamis, 15-04-2021 - 15:05:21 WIB
GardaTerkini.com, Labusel - Pasca memutuskan Mahkamah Kontitusi (MK) yang jasil Pemilukada Serentak 2020, ada beberapa Daerah harus dilakukan Pemungutan Suara ulang (PSU) untuk menindak lanjuti hal tersebut. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Mengadakan Simulasi perhitungan Suara ulang (PSU )
Hal ini dilakukan Untuk menghindari Adanya masalah di PSU yang akan digelar pada tanggal 24/4/21 yang akan datang di 16 TPS yang DPT nya ,3619 FPTB 87 DPTH 13;
Pada Acara Simulasi hadir Dari KPU RI DR LUCKI Farmadi dari KPUD Sumut Kabiro SDM iwan Yudi Ketua Bawaslu Labusel H Muhammad Aziddin Harahap SH Para PPK dari Kecamatan kampung Rayat juga PPK kecamatan Torgamba para PPS Dan Para KPPS dari 16 TPS Yang akan dilakukan PSU
Turun juga dari pengamanan mewakili Kapoldasu diwakili AKBP T R Nababan Kapolsekta motapinang AKP Bambang Gumanti SH MH dan personil TNI Polri lainnya
KPU RI DR LUCKI Farmadi dalam sambutan dan arahannya ada Beberapa daerah pilkada serentak di Indonesia Yang Digugat Ahir Keputusan MK Harus dilakukan PemungutN suara ulang PSU termasuk Labuhanbatu selatan 16 TPS di tiga desa maka untuk itu agar para petugas KPPS Dan PPK tidak salah dalam bekerja maka sebelum PSU harus dilakukan simulasi
Ketua KPUD Labusel Efendi Pasaribu SH Mengatakan pada wartawan Keputusan MK Ada 26 TPS harus PSU itu berlaku untuk tiga desa desa Tanjung delamat kecamatan kampung rakyat ada 4 TPS yang di PSU desa Aek Raso 1 TPS dan desa Torganda 11 TPS dua desa ini di kecatan kampung rakyat DPT keseluruhannya 3629 FPTB 87 DPTH 12
Jadi 16 TPS ini. Orang baru semua Sebap pasca putusan MK orang KPPS yang lama harus diganti semua maka itu sudah kami laksanakan tahapannya
Maka sekarang kita adakan Simulasi Yang langsung di bimbing dari KPU RI dan KPUD Sumut agar mereka nantinya tidak salah langkah dalam bekerja ini nanti buku pedoman dari simulasi ini akan kita serahkan pada mereka," ucapnya. (Mh).
Komentar Anda :