Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pemerintah Desa Badal Remehkan Peraturan Bupati Kediri
Kamis, 20-05-2021 - 18:51:43 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Kediri - Ketegasan Mas Dhito Bupati Kediri untuk mereformasi Birokrasi dikabupaten Kediri terciderai ulah  Pemdes Badal-Ngadiluwih, Kamis (20/5/21).

Untuk meningkatkan Kedisiplinan Kepala Desa dan Perangkat Desa sekabupaten Kediri, dan untuk mempertegas  Peraturan Bupati Kediri No 9  tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kediri nomor 31 tahun 2017 dan dalam rangka untuk meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat, bersama ini disampaikan jam kerja kepala desa dan Perangkat sebagai berikut
 1.Kepala Desa dan Perangkat wajib masuk kerja sesuai dengan hari dan jam kerja mengisi daftar kehadiran (absensi)
2.adapaun hari dan jam kerja adalah hari senin sampai kami mulai pukul 07.15-15.30 wib dan jum'at 07.00-11.30wib
3.Hasil Absensi Kepala Desa dan Perangkat Desa merupakan bagian dari Kinerja Kepala Desa Dan Perangkat Desa

Mendukung Perbup tersebut sesuai tupoksi  lsm sebagai Kontrol sosial Tim Lsm Gerak Indonesia, mendatangi Kantor Desa Badal kecamatan Ngadiluwih tapi sangat disayangkan  Pelayanan Kantor Desa Badal sudah tutup pukul 14.50wib akan tetapi didepan Pintu tertulis BUKA ternyata sudah tutup Kamis (20/5/2021).

Andri Ashariyanto. SH Kepala Advokasi DPC LSM GERAK INDONESIA Kabupaten Kediri berharap Bupati Kediri memberikan teguran tegas dan Sanksi sesuai peraturan Bupati yang berlaku Kepada Pemdes Badal,agar terbentuknya Kinerja yang baik diPemdes Sekabupaten Kediri. Berdasarkan Peraturan Bupati Kediri No 9  tahun 2017 seharusnya Pemdes  Sekabupaten Kediri melaksanakannya, jangan membuat alibi pelayanan Buka akan tetapi dalam pelaksaannya pelayanannya tutup

Camat Ngadiluwih dikonfirmasi melalui sambungan wa enggan memberikan tanggapan. (andri/team)




 
Berita Lainnya :
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  • LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
  • Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
  • Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    02 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    03 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    04 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    05 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    06 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    07 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    08 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    09 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    10 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    11 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    12 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    13 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    14 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    15 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    16 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    17 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    18 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    19 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
    20 Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
    21 Perkara Tindak Pidana Korupsi BBM Dinas Perkim Pemkab Rokan Hulu: Berkas Perkara Diserahkan ke JPU
    22 Bupati Rokan Hulu dan Bupati Siak Bersatu dalam Acara Milad IKJR di Kecamatan Sabak Auh
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran