Pemerintah Desa Badal Remehkan Peraturan Bupati Kediri
Kamis, 20-05-2021 - 18:51:43 WIB
GardaTerkini.com, Kediri - Ketegasan Mas Dhito Bupati Kediri untuk mereformasi Birokrasi dikabupaten Kediri terciderai ulah Pemdes Badal-Ngadiluwih, Kamis (20/5/21).
Untuk meningkatkan Kedisiplinan Kepala Desa dan Perangkat Desa sekabupaten Kediri, dan untuk mempertegas Peraturan Bupati Kediri No 9 tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kediri nomor 31 tahun 2017 dan dalam rangka untuk meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat, bersama ini disampaikan jam kerja kepala desa dan Perangkat sebagai berikut
1.Kepala Desa dan Perangkat wajib masuk kerja sesuai dengan hari dan jam kerja mengisi daftar kehadiran (absensi)
2.adapaun hari dan jam kerja adalah hari senin sampai kami mulai pukul 07.15-15.30 wib dan jum'at 07.00-11.30wib
3.Hasil Absensi Kepala Desa dan Perangkat Desa merupakan bagian dari Kinerja Kepala Desa Dan Perangkat Desa
Mendukung Perbup tersebut sesuai tupoksi lsm sebagai Kontrol sosial Tim Lsm Gerak Indonesia, mendatangi Kantor Desa Badal kecamatan Ngadiluwih tapi sangat disayangkan Pelayanan Kantor Desa Badal sudah tutup pukul 14.50wib akan tetapi didepan Pintu tertulis BUKA ternyata sudah tutup Kamis (20/5/2021).
Andri Ashariyanto. SH Kepala Advokasi DPC LSM GERAK INDONESIA Kabupaten Kediri berharap Bupati Kediri memberikan teguran tegas dan Sanksi sesuai peraturan Bupati yang berlaku Kepada Pemdes Badal,agar terbentuknya Kinerja yang baik diPemdes Sekabupaten Kediri. Berdasarkan Peraturan Bupati Kediri No 9 tahun 2017 seharusnya Pemdes Sekabupaten Kediri melaksanakannya, jangan membuat alibi pelayanan Buka akan tetapi dalam pelaksaannya pelayanannya tutup
Camat Ngadiluwih dikonfirmasi melalui sambungan wa enggan memberikan tanggapan. (andri/team)
Komentar Anda :