Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Polres Kuansing,TNI dan Sat Pol PP Gelar Razia di sejumlahTempat Usaha di wilayah Kab.Kuantan Singin
Jumat, 11-06-2021 - 18:50:32 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Teluk Kuantan-Tim Operasi Gabungan Polres Kuansing,TNI (Penghubung Kodim 0302 Inhu dan Satpol PP Kab. Kuansing gelar Operasi Pengendalian Penyebaran Covid-19 di sejumlah tempat yang diduga rawan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, pada Kamis (10/06/2021) malam.


Operasi tersebut dilaksanakan di tempat-tempat usaha makanan dan minuman di Kota Teluk Kuantan yang diduga menjadi tempat berkumpul atau berkerumunnya masyarakat sehingga terjadi pelanggaran Prokes Covid-19.


Guna memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 dan menindak lanjuti instruksi Bupati Kuansing Andi Putra SH MH, dimana jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau saat ini masih tinggi, maka Tim Operasi Gabungan melakukan operasi yustisi dan penegakan Protokol Kesehatan.


Dalam kegiatan tersebut Polres Kuansing menurunkan 20 Personil, 4 Personil TNI,13 Personil SatPol PP yang tergabung dalam Tim Yustisi malam dan dikerahkan untuk melakukan Penegakan Prokes di sejumlah tempat.


Dalam Operasi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Erde Dianto SH dan Kabid Opsdal Satpol PP Shanti Evi Dimeti SH juga sebagai tindak lanjut dari Perbup Nomor 42 Tahun 2020 Tentang pelaksanaan Penegakan Peraturan Hukum Protokol covid-19.


Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto,SIK MM melalui Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Erde Dianto SH kepada awak media pada Jum'at (11/06/2021) di Teluk Kuantan.


"Iya, semalam kita tim gabungan Polres Kuansing, Satpol PP, TNI dan Polri melakukan operasi penegakan protokol kesehatan di sejumlah tempat diduga menjadi tempat tempat berkerumunnya masyarakat di Kota Teluk Kuantan," kata Erde.


Dimana operasi ini sambung Erde, merupakan operasi Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. "Hal ini sesuai dengan instruksi pak Bupati Andi Putra, dengan tujuan agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuantan Singingi," terangnya.


Selama kegiatan dilaksanakan, lanjut Erde, ditemukan sebanyak 19 pelaku usaha dan 13 warga terjaring operasi melanggar protokol kesehatan. Razia berlangsung di 19 tempat usaha, yang ditemukan melanggar prokes.


"Di Jalan Proklamasi, Kelurahan Sungai Jering, kita jumpai sebanyak 2 tempat usaha, di Jalan Tuanku Tambusai, ditemukan 3 tempat usaha. Kemudian di Jalan Diponegoro atau tepatnya di Terminal Teluk Kuantan, dijumpai sebanyak 8 tempat usaha, di Jalan Ahmad Yani kembali ditemukan sebanyak 3 tempat usaha, dan terakhir di Jalan Perintis Kemerdekaan juga ditemukan sebanyak 3 tempat usaha," beber Erde.


"Pelaku usaha yang dinilai melanggar protokol kesehatan, yakni pelaku usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak memakai masker, tidak mengatur jarak pengunjung, tidak memenuhi ketentuan pembatasan aktivitas masyarakat dan jam malam," tegas Erde Dianto.


Kemudian untuk warga yang perorangan juga ditemukan masih adanya yang tidak memakai masker saat diluar rumah. "Untuk kali ini, kita memberikan sanksi berupa teguran lisan pertama. Dan ini berlaku kepada seluruh pelanggar," sebut Erde.


Setiap pelanggar, baik pelaku usaha dan perorangan yang melanggar protokol kesehatan di tempat-tempat usaha yang berada di Kota Teluk kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah dengan menerapkan sanksi terhadap pelanggar prokes. "Untuk sanksi berikutnya apabila masih ditemukan melanggar akan diberikan sanksi lebih atau tindak lanjut sesuai prokes nantinya," terang Kompol Erde Dianto.


Dalam razia tersebut, juga dilakukan edukasi protokol kesehatan kepada pelanggar yang menerima sanksi dan masyarakat sekitarnya. "Tutup Erde Dianto. (J)




 
Berita Lainnya :
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  • LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
  • Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
  • Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    02 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    03 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    04 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    05 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    06 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    07 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    08 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    09 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    10 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    11 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    12 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    13 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    14 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    15 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    16 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    17 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    18 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    19 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
    20 Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
    21 Perkara Tindak Pidana Korupsi BBM Dinas Perkim Pemkab Rokan Hulu: Berkas Perkara Diserahkan ke JPU
    22 Bupati Rokan Hulu dan Bupati Siak Bersatu dalam Acara Milad IKJR di Kecamatan Sabak Auh
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran