Nando Residivis Kembali Diamankan Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai
Kamis, 17-06-2021 - 18:57:54 WIB
|
Keterangan Foto : Tersangka bersama barang bukti saat di apit petugas Polres Tanjungbalai. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai -
Menjambret lagi, Residivis FS alias Nando diamankan Team I TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai telah mengamankan pada Rabu, (16/06/2021) pukul 17:00 Wib.petugas melakukan penangkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan melanggar Pasal melanggar 363 Ayat (1) dari KUHPidana.
Adapun yang mana Laporan Polisi Nomor : LP / B / 162 / V / 2021/ SPKT/Polres Tanjungbalai tanggal 29 Mei 2021, waktu kejadian pada Jumat, (28/05/2021) yang lalu,di TKP lokasi Jln.Jend.Sudirman Kel.TB Kota II Kec Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai dan
Pelapor M.Adam, (20) alamat Gg.Rambung Lk.IV Kel.Sirantau kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menyampaikan, tersangka Fernando Siallagan alias Nando, 27 thn, Lk, Islam, Wiraswasta, jln. Durian Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.Residivis 363 dan Napi Asimilasi.
Selanjutnya, dibawa berupa
1 Unit Sepeda Motor Honda Supra yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
1 potong celana panjang yang di pakai pelaku saat melakukan aksinya, 1 potong baju lengan pendek yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.
Kemudian katanya, kronologis kejadian Jumat, (28/05/2021) sekira pukul 22.30 wib di jln.Jend. Sudirman Kel.TB Kota II Kec.Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai telah terjadi tindak pidana pencurian ( jambret ) satu buah dompet berisikan uang tunai Rp.4.950.000 dan satu buah HP Infinix Note 8 warna biru milik korban atas nama Adam yang dilakukan terlapor dengan nama panggilan Nando dengan seorang perempuan Popi cara pelaku mengambil handphone dan dompet dari Jok atau kantong sepeda motor sebelah kiri yang dikendarai korban.
Setelah itu sambung Kapolres Putu, saat pelaku melarikan diri, atas kejadian terhadap korban merasa keberatan lalu melaporkan ke Polres Tanjungbalai guna di proses hukum yang berlaku.
Dikatakannya, ketika ditangkap berdasarkan Laporan tersebut Personil Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara pada Rabu, (16/06/2021) sekira pukul 16.30 Wib, Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa tersangka Fernando Siallagan alias Nando berada di Jalan Sei Agul Lk.IV Kel.Sei Raja Kec.Sei Tualang Raso, lalu Team I Tekab berangkat menuju TKP yang di pimpin oleh PADAL I Team Tekab Ipda H.A Karo Karo,S.H dan sekira pukul 17.00 Wib tersangka berhasil diamankan dan langsung membawa ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, tukasnya. (Auda)
Komentar Anda :