SR Diamankan Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai
Minggu, 20-06-2021 - 14:04:01 WIB
|
Keterangan Foto : Tersangka saat di apit petugas Polres Tanjungbalai bersama barang bukti. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai -
Dalam tempo waktu 15 menit, petugas Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai telah amankan dalam kasus Jambret SR temannya buron, Sabtu,(19/06/2021) sekira pukul 12.15 Wib.
Adapun telah dilakukan penangkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dalam melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, dan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 183 / VI / 2021/ SPKT/Polres Taniungbalai tertanggal Sabtu (19/06/21) kemarin.
Menurut keterangan KapOKres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH menyampaikan, lokadi TKP kejadian di Jln.Teuku Umar Kel.TB Kota II Kec Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya, mwnindaj lanjuti pelapor bernama
Siti Rahmadani (18) Pelajar alamat Dusun V Desa Sei Jawi-Jawi Kec.Sei Kepayang Barat Kab.Asahan, tersangka Syahri Ramadhan, (21) domisili Jalan MT Haryono Link.VIII Kel.Selat Tanjung Medan Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Dikatakannya, berupa barang bukti yang disita yaitu :
1 Unit Sepeda Motor Suzuki Sky Wafe tanpa nomor Polisi.
1 buah helm warna hitam.
1 buah jaket warna kuning merk Fila, 1 unit HP merk VIVO Y12S warna Glacier blue.
Lebih lanjut, sebut Kapolres Putu kronologis kejadian
Sabtu,(19/6/21) Jalan Teuku Umar Kel.TB Kota II Kec.Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai telah terjadi tindak pidana pencurian (jambret) terhadap 1 unit HP merk VIVO Y12S warna Glacier Blue milik korban atas nama .Siti Rahmadani yang dilakukan oleh tersangka Syahri Ramadhan bersama dengan tersangka Fadli (dalam penyelidikan),pada saat korban melintas di Jln.Teuku Umar Kota Tanjungbalai dengan mengendarai sepeda motor bersama temannya bernama Fitri Ana, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 1.800.000,- sesuai dengan LP : B / 183 / VI / 2021 / SPKT RES T.BALAI / POLDASU tanggal 19 Juni 2021.
Ditambahkannya, Team Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi tersangka Syahri Ramadhan berada di seputaran TKP di Jalan Teuku Umar Kota Tanjungbalai, Lalu Team Tekab berangkat menuju TKP yang dimaksud di pimpin oleh PADAL Team Tekab Iptu Eko.
Maka tersangka dapat diamankam beserta barang bukti dan langsung membawa tersangka ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, Team Tekab saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan tersangka Fadli,tuturnya. (Auda)
Komentar Anda :