Diduga Penggeledahan Tak Sesuai SOP, Kapolsek Tampan Dikonfirmasi Terkesan Tertutup
Senin, 21-06-2021 - 19:42:22 WIB
GardaTerkini.com, Pekanbaru - Terkait perihal Video penggeledahan yang diduga dilakukan jajaran Polsek Tampan di salah satu rumah warga tepatnya di Jalan Merpati Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecematan Tampan, Kota Pekanbaru, Jumat (18/06/20) kemarin.
Sejumlah tim awak media mencoba konfirmasi kepada Kapolsek Tampan, Kompol Hotmamartua Ambarita, perihal penggeledahan tersebut, Senin (21/06/21).
Namun amat disayangkan diduga Kapolsek Tampan tidak mau menerima media dan terkesan anti terhadap Wartawan yang mau melakukan konfirmasi.
Sehingga, awak Media yang terdiri dari beberapa media online merasa kecewa dengan sikap dari Kapolsek Tampan yang terkesan anti, alergi dan tertutup.
"Ngeri kali, Kapolsek Tampan ini susah dijumpai, dari seluruh Polsek Se-Kota Pekanbaru yang pernah Saya jumpai, baru Kapolsek Tampan ini yang paling susah dan anti terhadap Wartawan," ucap salah satu wartawati.
Hal senada juga disampaikan Bowo dari media Pos Publik.
"Kapolsek Tampan ini sepertinya jabatannya di atas Kapolda Riau, susah dijumpai. Sementara, Kapolda Riau sendiri sangat welcome kepada awak Media dan mau menerima awak Media saat mau konfirmasi," ujar Bowo yang juga Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Riau ini.
Dikatakannya, Saya meminta Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Tampan yang tidak menghargai kedatangan awak Media selaku mitra Polri dan terkesan anti terhadap Wartawan dalam menggali informasi berita untuk sebuah pemberitaan.
"Rekan-rekan Media sudah menunggu hingga dua jam, namun tidak ada respon dari Kapolsek Tampan," singkat Bowo dengan nada kesal.
Sebelumnya, Aswin, SH kuasa hukum dari keluarga penggeledahan menyampaikan kepada sejumlah awak media dalam Konferensi Pers, Sabtu (19/06/20).
"Penggeledahan yang dilakukan oleh Polsek Tampan diduga pihak kepolisan Polsek Tampan menyalahi aturan dan tidak sesuai SOP," kata Aswin kepada sejumlah awak media
Dijelaskannya, rumah klien Saya digeledah tanpa ada permisi yang membuat keluarga dari klien Saya ketakutan dan tidak nyaman, sebut Aswin.
"Seharusnya, kepolisian pada saat melakukan pengeledahan sesuai dengan KUHP bahwa, penggeledahan harus ada ijin dari Pengadilan. Sedangkan yang tertangkap tangan saja hanya penggeledahan badan. Sementara penggeledahan yang diduga lakukan oleh pihak Polsek Tampan hampir seluruh ruangan sampai dengan membuka Lemari, Kamar Mandi, Kamar Tidur, bahkan ruangan Kamar Mendi turut digeledah," jelasnya.
Aswin lebih jauh menjelaskan, sesuai dengan UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia, perihal pelaksanaan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) dimana petugas wajib:
a) Memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan
secara jelas dan sopan.
b) Meminta maaf dan meminta kesediaan orang yang digeledah
atas terganggunya hak privasi karena harus dilakukan
pemeriksaan.
c) Menunjukkan Surat Perintah Tugas dan atau identitas
petugas.
d) Melakukan pemeriksaan untuk mencari sasaran pemeriksaan
yang diperlukan dengan cara yang teliti, sopan, etis dan
simpatik.
e) Melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas sesuai
dengan batas kewenangannya.
f) Memperhatikan dan menghargai hak-hak orang yang
digeledah.
g) Melaksanakan penggeledahan terhadap perempuan oleh
petugas perempuan.
h) Melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya.
I) Menyampaikan ucapan terima kasih atas terlaksananya.
"Ini tidak, pihak kepolisian Polsek Tampan pada saat melakukan penggeledahan di rumah klien Saya, awalnya tidak menunjukan surat penggeledahan dan tidak didampingi oleh RT/RW. Ketika didesak, barulah petugas menunjukan surat tugas dan identitas serta RT datang untuk pendampingan," ungkapnya.
Atas kejadian ini, keluarga dari klien Saya merasa ketakutan dan akan melaporkan Kapolsek Tampan beserta petugas yang melakukan penggeledahan yang tidak sesuai SOP dan Kode Etik ke Bid Propam Polda Riau dan Mabes Polri, tutupnya.(Tim
Komentar Anda :