Personil Satnarkoba Polres Sibolga Mengamankan Seorang Laki-laki Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Rabu, 23-06-2021 - 11:44:20 WIB
GardaTerkini.com, Sibolga - Seorang laki-laki berinisial JH Als J (21) warga jalan Horas Kelurahan Pancuran Pinang Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, diamankan oleh Personil Sat Narkoba Polres Sibolga ketika sedang didepan SPBU Sibolga, Selasa 15 Juni 2021 sekitar pukul 22.30 Wib.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin menjelaskan kepada awak media atas penangkapan kasus tindak pidana narkoba tersebut melalui keterangan tertulisnya (23/6).
Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh Sat Narkoba Polres Sibolga pada hari Selasa 15 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 Wib bahwa ada masyarakat yang memiliki Narkoba," paparnya.
"Setelah menerima laporan tersebut Kasat Narkoba AKP Sugiono, SH, MH langsung memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan pendalaman," jelas Sormin.
Ditambahkan Iptu R. Sormin, ketika dilakukan penyelidikan atas laporan tersebut sekitar pukul 22.30 wib diamankan seorang laki-laki didepan SPBU (yg tidak aktif), ketika dilakukan penggerebekan terhadap Pelaku dan dari tangan laki-laki ditemukan 2 bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening lalu diboyong ke Mapolres Sibolga.
"Setelah urine pelaku ditest + mengandung Amphetamine," ungkap Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin.
JH Als J mengakui perbuatannya bahwa sebelumnya JH Als J dibonceng naik R2 oleh seorang laki-laki dan JH Als J diperoleh sabu-sabu dari seorang laki-laki tersebut (Identitas telah dikantongi).
Pelaku JH Als J ditahan di RTP Mapolres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (Sabu) " sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Personil Sat Narkoba Polres Sibolga menyita barang bukti berupa : Uang sebesar Rp. 25.000 dan 2 bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,32 Gram," pungkas Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin. (RILAS)
Komentar Anda :