Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Diduga Kadis Dukcapil Nisut Otak Porno, Ingin Berzina Istri Orang di Dalam Mobil dan Ancam Wartawan
Sabtu, 26-06-2021 - 22:10:25 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Nias Utara - Kepala Dinas (Kadis) Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nias Utara yang berinisial KB jadi trening topik di dunia maya karena mengajak oknum inisial WW yang berstatus istri orang diajak untuk berbuat mesum di dalam mobil miliknya.

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan media ini, KB membantah bahwa bukan saya yang duluan tapi dia.

“Dia yang duluan pak, ajak saya main di hotel, makanya saya mengajak dia main di Mobil milik saya. Dan bukan hanya itu pak, dia bilangkan masih sendiri berarti belum ada suami, makanya saya ajak dia main di Mobil dan menyuruhnya jangan pakai celana panjang, tapi pakai Rok saja.

Bukan hanya itu, Kadis Dukcapil juga ketika dikonfirmasih wartawan dia mengancam, katannya, kalau bapak mau cari masalah dengan saya silakan dinaikan. kamu akan bermasalah ketika kamu naikan berita itu,"ungkap kadis Dukcapil, KB. Kepada media ini, Sabtu, (26/6/2021).

Suami korban WW, mengatakan, Keluarga besar tidak menerima hinaan dari oknum ini sial KB tersebut. sehingga kami berencana didalam minggu ini kami akan melaporkan onkum berinisial KB tersebut ke polres Nias dan akan di dampingin beberapa Pengacara, pungkasnya.

Suami korban juga menambahkan, Saya tidak menerima istri saya dihina dan diajak untuk berbuat mesum, sampai saat ini oleh oknum KB. Selalu berusaha menghubungi istri saya dan mengatakan “klo kita main, jangan minta banyak-Banyak ya,"tutur suami korban dengan nada kesal.

Berdasarkan rekaman suara berdurasi lima menit percakapan dengan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial KB terhadap istri PG, ditambah lagi dengan chatingannya di mesengger yang berkata jorok kepada korban dan sangat memalukan istri saya.

Kadis dukcapil tersebut yang menjabat di Nias Utara tidak mempunyai moral dan tidak menunjukan sebagai ASN. Seorang Kadis di Nisut yang tidak bisa di contoh Sebagai ASN “Aparatur
Sipil Negara,“Tandas PM.

PM menambahkan, Seakan-akan Kepala Dinas yang masih aktif sebagai ASN di Nias utara tersebut diduga sengaja menghancurkan keluarga saya karena tidak puas pelayanan di rumah, sehingga pengen sekali menikmati tubuh istri saya, hingga menawarkan sesuatu uang imbalan untuk dilayanin secara mesum.

PG sangat tidak terima perkataan kadis yang sangat menghina terhadap istrinya dan merasa dirugikan. Sementara korban WW menjelaskan, jangan karena saya sebagai ibu rumah tangga yang lemah, Kadis yang bernisial KB bisa berbuat semena-mena saja, menghina saya dan mengajak saya mesum di dalam mobil serta memaksa saya jangan pake celana cukup pake rok saja.

Bukan hanya itu kata WW, oknum KB juga sering menawarkan Imbalan kepada saya uang untuk melayani nafsu bejatnya.

Seakan-akan kami sebagai perempuan tidak mempunyai harga diri, hanya karena seorang ibu rumah tangga, tandas WW.

Dalam UU Pers, Pasal 18 Sebut, Orang yang Menghambat dan Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Dalam hal ini, Kadis Dukcapil Nias Utara berinisial KB, sudah melanggar Kebebasan Pers yaitu menghalang atau mengancam wartawan. Hingga diturunkan berita ini, Transtv45.com belum berhasil mengkonfirmasi Bupati Nias Utara. (rls/red).

Sumber Berita : Transtv45.com




 
Berita Lainnya :
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  • LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
  • Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
  • Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    02 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    03 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    04 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    05 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    06 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    07 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    08 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    09 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    10 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    11 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    12 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    13 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    14 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    15 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    16 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    17 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    18 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    19 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
    20 Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
    21 Perkara Tindak Pidana Korupsi BBM Dinas Perkim Pemkab Rokan Hulu: Berkas Perkara Diserahkan ke JPU
    22 Bupati Rokan Hulu dan Bupati Siak Bersatu dalam Acara Milad IKJR di Kecamatan Sabak Auh
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran