Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Polsek Tapung Tangkap Seorang Pengedar Shabu di Desa Pantai Cermin
Rabu, 07-07-2021 - 20:03:47 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Kampar- Tim Opsnal Polsek Tapung tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, pada Rabu pagi (07/07/2021).


Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HE alias BW (47) warga Desa Indrapuri Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.


Bersama pelaku diamankan barang bukti sebuah kotak rokok Merk Bold berisi 6 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, sejumlah peralatan penggunaan shabu, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam Merah, sebuah HP android merk Oppo serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.


Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (07/07/2021) sekira pukul 10.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi adanya warga Desa Pantai Cermin yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu disebuah warung dekat PT. BMK di Desa Pantai Cermin.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.


Setiba dilokasi petugas menemukan seorang yang dicurigai dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadapnya, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 Unit HP Android Merk oppo Warna Hitam, sebuah timbangan digital merk Pocket Scale dan beberapa barang bukti lainnya. Saat digeledah sepeda motornya, ditemukan dalam Jok Motor tersebut sebuah kotak rokok Merk Bold berisi berisi 6 paket kecil narkotika jenis shabu.


Setelah diintrogasi, tersangka HE alias BW ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.


Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. **




 
Berita Lainnya :
  • Antuasme Masyarakat untuk Bergotong Royong, Harapan Masyarakat Gg Sakinah RT 04 RW 10
  • Polsek Mandau Bersama Gabungan BKO Polres Bengkalis, Adakan Ops Cipkon di Wilayah Hukum
  • Anggota Lantas Kandis Bersama Warga Gotong-royong Bersihkan Jalan Lintas
  • Bupati Bengkalis Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Se-Riau
  • Bawaslu Kabupaten Kerinci Disorot Terkait Perekrutan Panwascam
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Antuasme Masyarakat untuk Bergotong Royong, Harapan Masyarakat Gg Sakinah RT 04 RW 10
    02 Polsek Mandau Bersama Gabungan BKO Polres Bengkalis, Adakan Ops Cipkon di Wilayah Hukum
    03 Anggota Lantas Kandis Bersama Warga Gotong-royong Bersihkan Jalan Lintas
    04 Bupati Bengkalis Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Se-Riau
    05 Bawaslu Kabupaten Kerinci Disorot Terkait Perekrutan Panwascam
    06 Pemerintah Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
    07 Firmansyah Kembalikan Formulir DPD Partai Nasdem Balon Bupati Muara Enim
    08 Surat Klarifikasi LSM & Media, Diduga Tak Digubris Kabalai PJN Riau Yohanis Tulak
    09 Wakil Bupati Pimpin Upacara Hardiknas, Dan Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    10 Diduga Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan
    11 Mendagri Tito Karnavian Minta PWI Ikut Sosialisasikan Pilkada Damai
    12 Sambut Hardiknas 2024 Pemda Malteng Giat Bakti Massal
    13 Kapolres Siak Manfaatkan Inovasi Teknologi, Pimpin Pengamanan Unras Hari Buruh 2024
    14 PKS Permata Citra Rangau Salurkan CSR Bulanan Pada Warga Dan Santuni Anak Yatim
    15 Safari Halalbihalal Idulfitri Kembali Digelar, Bupati Sergai Kunjungi Kecamatan Sei Bamban, Tanjung
    16 Sergai Jadi Lokus Pendampingan Pra Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan
    17 Bupati Sampaikan Sekitar 20 Persen Dana Pendidikan Untuk Peningkatan SDM Pendidik
    18 PJ Bupati Malteng Apresiasi Kegiatan Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9
    19 Pilkada Siak Mendatang, Buka Acara Seminar, Ini Pesan Indra Gunawan Untuk Pada Kader
    20 Pembangunan Mushalla Nur Iman Kampung Muara Bungkal, Polsek Sei Mandau Berbagi Bantuan
    21 Resmi Dilantik Pengurus DPP Onur Priode 2023-2027, Dilantik Oleh PJ Gubernur Riau SF Hariyanto
    22 Pengedar Sabu di Desa Koto Pait Kecamatan Talang Muandau Ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran