Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Jajaran Kapolsek Senapelan Berhasil Meringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu
Jumat, 09-07-2021 - 13:24:25 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Pekanbaru - Mapolsek Senapelan Kota Pekanbaru. mengadakan Konferensi Pers di Pimpin langsung Kapolsek Senapelan, Kompol Dany Andhika Karya Gita, S.IK, MH tentang Penangkapan narkotika  jenis sabu dengan Inisial (AD) dan barang bukti 170 paket Narkotika jenis Sabu, yang mana pelaku adalah warga Pekanbaru. TKP di Kampung Dalam Gang Koto, Jumat (09/07/21)

Laporan polisi dengan no 93, Selasa 29/06/21.Tersangka AD yang bersangkutan warga pekanbaru kejadian Selasa 29/06/21 TKP kampung dalam di gang Koto. Pada saat sebelum peresmian posko jaga kampung bersih narkoba kita sudah berhasil mengamankan sejumlah paket yang rinciannya 24 bungkus pelastik bening berlist merah ukuran kecil bertuliskan 15, 100 buah paket kecil bening list merah bertuliskan 15, kemudian ada 25 bungkus  dan 19 bungkus, juga Mengamankan barang bukti tas, 1 Handphone, plastik  dan uang tunai sebesar 694.000 yang diduga hasil penjualan sabu, celana pelaku saat dipake waktu kejadian.

"Kronologis kejadian  Selasa 29/06/21 tim opsnal kita mendapatkan informasi  bahwa akan ada transaksi penjualan narkoba di kelurahan kampung dalam gang koto, lalu tim melakukan respon cepat terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka, saat digeledah ditangan tersangka berhasil diamankan 1 paket yang bertuliskan 15 sebanyak 24 bungkus dari kantong tersangka,"ujarnya sama awak media.

Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan dengan Menggeledah salah satu rumah  yg diduga tempat penyimpanan narkotika tersebut ,setelah digeledah tim mendapatkan 170 paket dengan berbagai macam ukuran yg bertuliskan 15,  10 dan 25 di masing-masing paket tersebut.

Yang bersangkutan diamankan bersama barang bukti  ke Mako Polsek Senapelan. Untuk berat narkotika jenis sabu ini saat ditimbang di pegadaian, berat kotornya adalah 45,26 gram dan berat bersihnya 19,68 gram
Adapun pasal yang disangkakan pada pelaku Yakni pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UUD  No 35  tahun 2009 tentang narkotika minimal hukuman 6 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah,"tegasnya.

Dari hasil pendalaman tim penyidik ada satu seorang DPO lagi yang berapa hari ini masih dikejar, maka kita minta bantu dengan rekan rekan melakukan pengembangan  hingga saat ini DPO tersebut belum bisa diamankan berinisial RN perkiraan umur 30 tahun
Dan ini akan terus dilakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan maupun barang bukti diperoleh dari mana.

Diakhir konferensi pers Kapolsek menambahkan "Sesuai harapan Kapolda  dengan diresmikannya jaga kampung tangguh bersih narkoba  diharapkan 24 orang yang dimaksud Kapolda  inilah yang terakhir. jangan sampai ada lagi di wilayah kelurahan kampung dalam, kita upayakan dan kita jaga bersama semoga kampung tersebut menjadi kampung yang diharapkan masyarakat banyak," Tutupnya. (Mantili)




 
Berita Lainnya :
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  • LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
  • Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
  • Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    02 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    03 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    04 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    05 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    06 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    07 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    08 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    09 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    10 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    11 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    12 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    13 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    14 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    15 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    16 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    17 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    18 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    19 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
    20 Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
    21 Perkara Tindak Pidana Korupsi BBM Dinas Perkim Pemkab Rokan Hulu: Berkas Perkara Diserahkan ke JPU
    22 Bupati Rokan Hulu dan Bupati Siak Bersatu dalam Acara Milad IKJR di Kecamatan Sabak Auh
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran