Jajaran Kapolsek Senapelan Berhasil Meringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu
Jumat, 09-07-2021 - 13:24:25 WIB
GardaTerkini.com, Pekanbaru - Mapolsek Senapelan Kota Pekanbaru. mengadakan Konferensi Pers di Pimpin langsung Kapolsek Senapelan, Kompol Dany Andhika Karya Gita, S.IK, MH tentang Penangkapan narkotika jenis sabu dengan Inisial (AD) dan barang bukti 170 paket Narkotika jenis Sabu, yang mana pelaku adalah warga Pekanbaru. TKP di Kampung Dalam Gang Koto, Jumat (09/07/21)
Laporan polisi dengan no 93, Selasa 29/06/21.Tersangka AD yang bersangkutan warga pekanbaru kejadian Selasa 29/06/21 TKP kampung dalam di gang Koto. Pada saat sebelum peresmian posko jaga kampung bersih narkoba kita sudah berhasil mengamankan sejumlah paket yang rinciannya 24 bungkus pelastik bening berlist merah ukuran kecil bertuliskan 15, 100 buah paket kecil bening list merah bertuliskan 15, kemudian ada 25 bungkus dan 19 bungkus, juga Mengamankan barang bukti tas, 1 Handphone, plastik dan uang tunai sebesar 694.000 yang diduga hasil penjualan sabu, celana pelaku saat dipake waktu kejadian.
"Kronologis kejadian Selasa 29/06/21 tim opsnal kita mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi penjualan narkoba di kelurahan kampung dalam gang koto, lalu tim melakukan respon cepat terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka, saat digeledah ditangan tersangka berhasil diamankan 1 paket yang bertuliskan 15 sebanyak 24 bungkus dari kantong tersangka,"ujarnya sama awak media.
Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan dengan Menggeledah salah satu rumah yg diduga tempat penyimpanan narkotika tersebut ,setelah digeledah tim mendapatkan 170 paket dengan berbagai macam ukuran yg bertuliskan 15, 10 dan 25 di masing-masing paket tersebut.
Yang bersangkutan diamankan bersama barang bukti ke Mako Polsek Senapelan. Untuk berat narkotika jenis sabu ini saat ditimbang di pegadaian, berat kotornya adalah 45,26 gram dan berat bersihnya 19,68 gram
Adapun pasal yang disangkakan pada pelaku Yakni pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UUD No 35 tahun 2009 tentang narkotika minimal hukuman 6 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah,"tegasnya.
Dari hasil pendalaman tim penyidik ada satu seorang DPO lagi yang berapa hari ini masih dikejar, maka kita minta bantu dengan rekan rekan melakukan pengembangan hingga saat ini DPO tersebut belum bisa diamankan berinisial RN perkiraan umur 30 tahun
Dan ini akan terus dilakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan maupun barang bukti diperoleh dari mana.
Diakhir konferensi pers Kapolsek menambahkan "Sesuai harapan Kapolda dengan diresmikannya jaga kampung tangguh bersih narkoba diharapkan 24 orang yang dimaksud Kapolda inilah yang terakhir. jangan sampai ada lagi di wilayah kelurahan kampung dalam, kita upayakan dan kita jaga bersama semoga kampung tersebut menjadi kampung yang diharapkan masyarakat banyak," Tutupnya. (Mantili)
Komentar Anda :