Tim II Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Amankan Dugaan Pemerkosaan Dan Pencurian
Selasa, 13-07-2021 - 13:04:56 WIB
|
Keterangan Foto : tersangka HS saat diapit petugas Reskrim Polres Tanjungbalai. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai -
Seorang oknum berinitial HS dugaan yang hendak memperkosa dan mencuri Hp korbannya telah diamankan Tim II Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai pada Senin,(12/07/2021) pukul 12:30 Wib.
Adapun telah dilakukan penangkapan tindak pidana percobaan pemerkosaan dan pencurian pemberatan pasal 285 jo 53 subs 363 dari KUHPidana yang melanggar Pasal 285 jo 53 subs 363 dari KUHPidana sesuai Laporan Polisi : Nomor : LP / B/ 179/ VI/ 2021/ SPKT/ Polres Tanjungbalai tanggal 16 juni 2021,dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-Kap/72/VII/RES.1.8/2021/RESKRIM, waktu kejadian Selasa (08 Juni 2021) sekira pukul 02:44 wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Praeira,Sik.MH menyampaikan, alokasi TKP kejadian persis Jln.Kirab Remaja Lk.VII, Pematang Pasir, Teluk Nibung KotaTanjungbalai Sumatera Utara dan pelapor: Maheni perempuan (28) pengurus rumah tangga, Jalan Kirab Remaja Lk. VII, Kel. Pematang Pasir , Kec.Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Dikatakannya, tersangka
Heslan Syahputra (HS) alias Koslap, (36) alamat Jalan Yos Sudarso Lk.I Kel. Perjuangan Kec.Teluk Nibung Kota Tanjungbalai,dan barang bukti
1 unit HP merk SAMSUNG J2 PRIME warna silver, 1 potong celana Jeans Merk BODY SPORT warna biru.
Kemudian, pada kronologis kejadian pada Selasa, (08/06/2021) sekira pukul 02:44 wib disebuah rumah yang terletak di Jalan kirab remaja Lk.II Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung balai telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit HP VIVO Y 91C warna fision black dengan no imei 1 : 861461045352319, no imei 2 : 861461045352301 dan 1 unit HP merk SAMSUNG warna silver yang dilakukan oleh terlapor dalam lidik dengan cara pelaku (dalam lidik)
Selanjutnya, tersangka masuk kedalam rumah korban lalu memgambil 2 unit HP tersebut dari lantai ruang tamu rumah korban, saat itu melihat kondisi korban hanya menggunakan kain saja membalut tubuhnya sehingga terlapor menjadi gairah dan bernafsu, kemudian terlapor ke kamar mandi untuk membuka pakaian sampai telanjang bulat lalu terlapor kembali ke kamar korban tersebut dan langsung menodongkan sebilah parang kearah tubuh korban hingga korban terbangun kemudian terkejut melihat terlapor sudah berada diatas tubuh korban dengan posisi berdiri dan telanjang bulat lalu terlapor mengatakan kepada korban " aku kawan si SONY diam kau, si SONY kan tak ado , tak ada ku apa apakan kau, kau puas kan nafsu ku gak ku bunuh kau " lalu korban menjawab " iya, matikan lampu , anak ku banyak nanti dilihatnya",pada saat terlapor mematikan lampu tiba - tiba korban langsung lari dari kamar tersebut menuju pintu depan dan berteriak meminta tolong , mendengar hal tersebut terlapor pun langsung melarikan diri melalui pintu belakang ke arah jln .kirab remaja melewati rumah pemilik kontrakan tersebut.akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.2.500.000,- ,sesuai laporan polisi, Nomor : LP/B/179/SPKT RES T.Balai / POLDA SUMUT , Tanggal 16 juni 2021, tukasnya.
Ditambahkannya, personil Team II Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan terhadap perkara tsb. Kemudian pada hari Senin tanggal 12 juli 2021 sekira pkl.13.00 Wib, Personil Team II Tekab sat reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa tersangka Heslan Syahputra alias Putra U als Koslap berada di jln. Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai tepatnya di gudang Halindo. lalu personil Team II Tekab berangkat menuju TKP yang dimaksud di pimpin oleh PADAL II Team Tekab Iptu Eko Ady Ranto, S.H.,M.H. dan sekira pukul.13.30 Wib tersangka berhasil di amankan dengan barang bukti HP merk SAMSUNG J2 PRIME warna silver dan langsung membawa tersangka ke kantor Polres Tanjungbalai lalu diserahkan ke Unit II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut jelasnya..(Auda)
Komentar Anda :