Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kelamin Suami Kecil dan Lemah, Istri Hina Suami Tidak Puas, Akhirnya Nyawa Istri Melayang
Rabu, 14-07-2021 - 14:37:10 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Depok - Seorang pria berinisial AM (31) mengajak istri sirinya RA (31) untuk bercinta, di rumah kontrakannya, di Jalan Masjid Al-Fathimiyah, Cipayung, Kota Depok.
Namun siapa sangka itu merupakan momen bercinta untuk yang terkahir kali bagi RA dan AM.

Pasalnya RA tewas, dibunuh oleh AM menggunakan sebuah karter.

Diwartakan TribunJakarta.com ajakan bercinta ternyata hanya akal-akalan AM, demi bisa melancarkan aksi jahatnya.

“Modus mengajak istrinya berhubungan. Saat mau berhubungan badan, langsung ambil cutter dan mengarahkannya ke leher korban,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar saat memimpin ungkap kasus di Mapolres Metro Depok, Senin  (12/7/2021).

Bahkan, tak cuma melukai leher korban, pelaku juga melepaskan dua kali tusukan.

Korban sempat kritis dan akhirnya menghembuskan napas terakhirnya di Rumah sakit.

Pelaku saat dihadirkan dalam ungkap kasus pembunuhan yang dilakukannya di Polres Metro Depok, Senin (12/7/2021).

“Saya pura-pura ngajak hubungan intim terus ada kater samping saya, saya ambil. Saya tusuk dua kali,” ungkap tersangka AM.

Motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran kesal kerap dihina.

“Motifnya karena istrinya (korban) sering berkata kasar pada pelaku, seperti dia (pelaku) laki-laki tak berguna,” ujar Imran.

Pelaku juga mengakui motifnya membunuh istri sirinya.

Ia menjelaskan, dirinya kerap dihina sebagai laki-laki tak berguna dan tak mampu memuaskan nafsu berahi istri sirinya.

“Saya sering dihina, laki-laki enggak berguna, laki-laki enggak bisa apa-apa, enggak bisa muasin dia,” tuturnya sambil tertunduk.

AM dihadirkan polisi mengenakan penutup wajah dan baju tahanan berwarna oranye.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (tengah), didampingi Kasat reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Bruno, memimpin ungkap kasus pembunuhan wanita dalam kamar kontrakan, Senin (12/7/2021).

Selesai membuat korban terluka parah hingga akhirnya meninggal dunia, pelaku melarikan diri ke rumah istri tua.

“Diamankan di Cilebut, di tempat istri pertama,” jelas Kapolres Metro Depok.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun lamanya.

“Pasal 338 KUHP, itu ancaman (kurungan penjara) 15 tahun,” bebernya.

Pelaku diamankan oleh Tim Gabungan Dari Polres Metro Depok dan Jatanras Polda Metro Jaya.

Menurut Imran, pelaku AM juga terlibat kasus kriminal lainnya.

Ia mencuri telepon genggam dan menjadi buronan Tim Jatanras Polda Metro Jaya.

RA Terkunci di Kamar Mandi

Pertama kali korban RA ditemukan terkunci di kamar mandi kontrakannya di Jalan Masjid Al-Fathimiyah, Cipayung, Kota Depok.

Saksi yang menemukan korban adalah pemilik kontrakan.

Ia mencurigai lantaran korban tak merespon ketika dipanggil.

Ketua RW Abdul Salam, mengatakan pihaknya mendapati luka pada leher korban saat ditemukan kritis di toilet.

“Lukanya di leher,” ujar Abdul di lokasi kejadian, Jumat (9/7/2021).

Korban RA baru mengontrak kurang lebih selama tiga pekan di lingkungan tersebut.

Diketahui, korban tinggal mengontrak bersama seorang pria yang diduga adalah suaminya.

“Kurang lebih tiga minggu lah, sama suaminya sepertinya. Tapi jarang kelihatan,” bebernya.

Nyawa korban tak terselamatkan dan menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit.

“Masih bernyawa di Rumah Sakit masih bernyawa. Sekarang sudah meninggal,” jelasnya.

Jajaran Polsek Pancoran Mas langsung menggelar olah tempat kejadian perkara dalam kasus ini.

Polisi saat itu sudah menduga korban dianiaya, karena masih sadar saat dibawa ke rumah sakit.

sumber : tribunnews.com




 
Berita Lainnya :
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  • LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
  • Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
  • Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    02 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    03 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    04 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    05 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    06 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    07 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    08 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    09 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    10 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    11 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    12 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    13 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    14 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    15 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    16 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    17 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    18 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    19 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
    20 Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
    21 Perkara Tindak Pidana Korupsi BBM Dinas Perkim Pemkab Rokan Hulu: Berkas Perkara Diserahkan ke JPU
    22 Bupati Rokan Hulu dan Bupati Siak Bersatu dalam Acara Milad IKJR di Kecamatan Sabak Auh
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran