Polsek Mapanget Manado Berhasil Ringkus Tersangka Kasus Penganiayaan Warga Kota Bitung
Jumat, 16-07-2021 - 11:13:30 WIB
GardaTerkini.com, Manado - Dengan adanya peristiwa penganiayaan terjadi oleh seorang lelaki berinisial YP, warga Kecamatan Mapanget diamankan oleh Polsek Rural Mapanget Manado, dan korban Leni Manueke warga Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari.
Dan lelaki yang kesehariannya, berprofesi sebagai supir angkot kini telah melakukan penganiayaan dengan memukul korban. Dan di hempaskan ke lantai sampai luka-luka di beberapa bagian tubuh serta memar akibat pukulan serta pelaku mengejar korban menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap korban namun korban berhasil menghindar dengan cara sembunyi di kamar, Rabu (14/07/2021).
Saat beberapa awak media sambangi Polsek Rural Mapanget Manado, Kapolsek IPTU Yusi Kristiana SE. melalui Kanit Reskrim memberikan keterangan terkait penyaniayaan.
Pasalnya, kejadian tersebut berawal dari korban membawa obat kepada keluarga pelaku, dimana saat itu pelaku tiba dirumah yang sudah dalam keadaan miras, sontak tidak tanya lebih langsung memukul korban.
Kejadian tersebut, sendiri terjadi pada hari Sabtu, 10 Juli 2021 malam di rumah milik tersangka di kelurahan mapanget Kecamatan Mapanget Kota Manado.
Tersangka kemudian diamankan di rumahnya, tanpa perlawanan pada hari Sabtu (10/07/2021) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/78/VII/2021/SPKT/POLSEK Mapanget/Polresta Manado/POLDA Sulawesi Utara tanggal 10 Juli 2021.
Kanit Reskrim Polsek Rural Mapanget IPDA Charles Ganda,S.H. membenarkan terjadinya peristiwa tersebut.
"Dengan adanya laporan korban, "Terkait dengan laporan Polisi dengan korban Leni Manueke terlapor Yulfan Purnama, penyidik sudah lakukan pemeriksaan baik itu saksi-saksi dan tersangka sudah dilakukan penahanan di Polsek Mapanget," jelasnya.
Laporan tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 KUHP, terkait pengrusakan besar KUHP 406, ringan 407 KUHP.
Kalau penganiayaan diproses dengan pasal 351, kalau ada pengrusakan kita akan lihat kalau pengrusakannya seperti apa, pengrusakan besar diterapkan 406 kalau pengrusakan itu ringan berarti diterapkan ringan 407 KUHP," tutur Kanit Reskrim Ganda.
Untuk pelaku sudah kami tahan di Polsek Mapanget, nantinya kami akan proses tahapannya," sebut Kanit Reskrim.
Setahu saya korban dengan pelaku masih ada ikatan keluarga," tutupnya.
Korbanpun Leni meminta agar kasus penganiayaan ini akan di kawal oleh wartawan.
"Saya minta agar kasus saya ini akan di kawan oleh para wartawan, ini permintaan saya,"ujarnya. (Sulut. 01)
Komentar Anda :