Tim Resmob Polsek Maesa Bersama Tim Resmob Polda Sulut Berhasil Amankan Residivis Pencurian
Sabtu, 17-07-2021 - 10:50:36 WIB
GardaTerkini.com, Bitung - Kolaborasi Tim Resmob Polsek Maesa dan Tim Resmob Polda Sulut melakukan Penangkapan terhadap 2 tersangka Pelaku Pencurian.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/293/Vl/2021/Sulut/ Res. Minahasa yang masuk Pada tanggal 24/Juni/2021. Penangkapan terhadap 2 tersangka.
Kedua tersangka merupakan pengangguran warga Kecamatan Maesa Kota Bitung yaitu masing-masing lelaki berinisial DL alias Calebos (23) dan lelaki FL alias Cimang (16) dan tim berhasil mengamankan 2 tersangka yang sedang berada di rumahnya masing-masing di Bitung Timur. Kamis (15/07/2021).
Dalam Laporan tersebut, di jelaskan bahwa korban bernama Wahyudi Priyatanto yang bekerja sebagai karyawan Swasta, saat itu sedang mengunjungi pantai Tripel M Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa dengan maksud untuk bertamasya dengan teman-temannya.
Sementara itu, Saat korban dan rekan-rekannya sedang mandi pantai, di situlah kedua tersangka melakukan aksinya mencuri barang-barang milik korban berupa 2 buah handphone merek Oppo reno 5 dan Oppo F1s, dompet berisi uang sebesar Rp. 355.000, jam tangan G-Shock, kunci motor Vario 150 bersama identitas dan surat lainnya. Usai melakukan aksinya, keduanya tersangka kabur.
Kapolsek Maesa AKP Dewa Ayu Cempaka membernakan hal tersebut, Kedua tersangka di bawah dan diamankan oleh Tim guna penyelidikan lebih lanjut. Bahkan tersangka Calebos merupakan residivis kasus pencurian," ujarnya.
Kemudian juga dari hasil pengakuannya, kedua tersangka sudah melakukan beberapa aksi pencurian di beberapa wilayah di Sulawesi Utara yaitu Minahasa, Manado, Minahasa Utara dan kota Bitung. Serta keduanya melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," Tutup AKP Dewa Ayu Cempaka. (Hartono-Totoda).
Komentar Anda :