Sat Narkoba Polres Sibolga Amankan Seorang Laki-laki Ketika Sedang Santai Berdiri di Depan Rumah
Minggu, 18-07-2021 - 17:27:52 WIB
GardaTerkini.com, Sibolga - Personil Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan seorang laki-laki berinisial SP Als P (46) warga jalan Kesturi Kel. A.Habil Sibolga ketika sedang santai berdiri didepan rumah. Sabtu 3 Juli 2021 pukul 07.00 Wib.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, SH, S.I.K, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin, S.Ag menjelaskan kepada awak media atas penangkapan seorang laki-laki tersebut melalui keterangan tertulisnya (18/7).
Iptu R. Sormin, S.Ag mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu 3 Juli 2021 sekitar pukul 06.30 wib bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki Narkoba di jalan Kesturi Sibolga dan setelah mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Sugiono, SH, MH langsung memerintahkan KBO Narboba Ipda Bagas, S.Tr.K untuk melakukan lidik dan olah TKP.
Setelah dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 07.00 wib Personil Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan laki-laki tersebut ketika sedang santai berdiri didepan rumah dan mengaku bernama inisial SP Als P. Kemudian, Personil melakukan penggeledahan terhadap badan SP Als P dan dari saku celananya ditemukan 1 unit hp merk Nokia dan dari dompet, uang sebanyak Rp 50.000.
Ditambahkan Sormin, Personil melakukan penggeledahan terhadap lokasi rumah tersebut dan dilantai II ditemukan kaos kaki yang terikat di tiang jemuran yang berisikan 3 bungkus kecil sabu-sabu, 20 buah plastik es mambo lalu dibawa ke Mapolres Sibolga.
"Setelah urine ditest + mengandung Amphetamine," jelas Iptu R. Sormin, S.Ag.
Lanjut Sormin, setelah dilakukan pemeriksaan, Pelaku SP Als P mengaku bahwa pernah dihukum dalam kasus Narkoba sebanyak 3 (tiga) kali, pertama tahun 2010 divonis selama 5 tahun, kedua tahun 2015 divonis selama 1 tahun dan ketiga tahun 2019 divonis selama1 tahun, dijalani di Lapas Tukka dan Pelaku telah berumahtangga dengan anak 3 orang.
"Pelaku juga mengakui perbuatannya dan memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki (Identitas telah dikantongi)," ungkap Sormin.
Personil menyita barang bukti berupa : 1 buah kaos kaki warna putih corak garis hitam, 20 bungkus plastik es mambo, 1 unit hp merk Nokia warna biru, Uang sebanyak Rp 50.000 dan 3 bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening, setelah ditimbang beratnya 0,51 gram.
Pelaku SP Als P ditahan di RTP Mapolres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu).
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," pungkas Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja SH, S.I.K, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin S.Ag. (Rilas)
Komentar Anda :