Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Sat Narkoba Polres Sibolga Amankan Seorang Laki-laki Ketika Sedang Santai Berdiri di Depan Rumah
Minggu, 18-07-2021 - 17:27:52 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Sibolga - Personil Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan seorang laki-laki berinisial SP Als P (46) warga jalan Kesturi Kel. A.Habil Sibolga ketika sedang santai berdiri didepan rumah. Sabtu 3 Juli 2021 pukul 07.00 Wib.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, SH, S.I.K, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin, S.Ag menjelaskan kepada awak media atas penangkapan seorang laki-laki tersebut melalui keterangan tertulisnya (18/7).

Iptu R. Sormin, S.Ag mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu 3 Juli 2021 sekitar pukul 06.30 wib bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki Narkoba di jalan Kesturi Sibolga dan setelah mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Sugiono, SH, MH langsung memerintahkan KBO Narboba Ipda Bagas, S.Tr.K untuk melakukan lidik dan olah TKP.

Setelah dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 07.00 wib Personil Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan laki-laki tersebut ketika sedang santai berdiri didepan rumah dan mengaku bernama inisial SP Als P. Kemudian, Personil melakukan penggeledahan terhadap badan SP Als P dan dari saku celananya ditemukan 1 unit hp merk Nokia dan dari dompet, uang sebanyak Rp 50.000.

Ditambahkan Sormin, Personil melakukan penggeledahan terhadap lokasi rumah tersebut dan dilantai II ditemukan kaos kaki yang terikat di tiang jemuran yang berisikan 3 bungkus kecil sabu-sabu, 20 buah plastik es mambo lalu dibawa ke Mapolres Sibolga.

"Setelah urine ditest + mengandung Amphetamine," jelas Iptu R. Sormin, S.Ag.

Lanjut Sormin, setelah dilakukan pemeriksaan, Pelaku SP Als P mengaku bahwa pernah dihukum dalam kasus Narkoba sebanyak 3 (tiga) kali, pertama tahun 2010 divonis selama 5 tahun, kedua tahun 2015 divonis selama 1 tahun dan ketiga tahun 2019 divonis selama1 tahun, dijalani di Lapas Tukka dan Pelaku telah berumahtangga dengan anak 3 orang.

"Pelaku juga mengakui perbuatannya dan memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki (Identitas telah dikantongi)," ungkap Sormin.

Personil menyita barang bukti berupa : 1 buah kaos kaki warna putih corak garis hitam, 20 bungkus plastik es mambo, 1 unit hp merk Nokia warna biru, Uang sebanyak Rp 50.000 dan 3 bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening, setelah ditimbang beratnya 0,51 gram.

Pelaku SP Als P ditahan di RTP Mapolres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu).

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," pungkas Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja SH, S.I.K, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin S.Ag.  (Rilas)




 
Berita Lainnya :
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  • LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
  • Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
  • Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    02 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    03 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    04 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    05 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    06 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    07 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    08 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    09 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    10 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    11 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    12 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    13 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    14 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    15 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    16 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    17 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    18 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    19 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
    20 Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
    21 Perkara Tindak Pidana Korupsi BBM Dinas Perkim Pemkab Rokan Hulu: Berkas Perkara Diserahkan ke JPU
    22 Bupati Rokan Hulu dan Bupati Siak Bersatu dalam Acara Milad IKJR di Kecamatan Sabak Auh
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran