Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Sepasang Suami Istri Dianiaya Oleh 9 Orang Rekan Kerjanya Sendiri Di Kebun Akasia HTI PT RAPP
Senin, 02-08-2021 - 18:17:07 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Pelalawan, Riau - Polres Pelalawan Berhasil meringkus 9 tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardy Masry Marbun, SH.

Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 23/07/2021 sore hari, para tersangka emosi karena menuduh kedua korban melakukan guna-guna terhadap anak-anak mereka yang jatuh sakit yang saling bergantian.
Kerena sakit hati itu, Kepala Rombongan (KR) Marlinus Halawa Alias Ama Keisha Halawa dan tersangka lainnya, mengikat kedua korban menggunakan tali nilon, dengan posisi awal, korban Anugrah Daeli Alias Ama Devi Daeli diikat kaki dan tangan ke tiang yang ada di dalam kamar sebuah camp, sedangkan korban meninggal dunia Yulina Hia Alias Ina Devi Daeli diikat di tempat tidur menggunakan tali nilon.

Kedua korban yang merupakan Pasutri ini dianiaya dengan menggunakan besi skraft yang sudah dipanaskan dan kayu yang dibakar agar ada bara apinya dan menempelkannya, serta menyulutkannya ke sekujur tubuh kedua korban, sehingga kulitnya melepuh. Tindakan tersebut berlangsung lagi pada hari Sabtu tanggal 24/07/2021.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 25/07/2021 pagi hari, diketahui korban 1 Anugrah Daeli Alias Ama Devi Daeli berhasil melepaskan tali dan dengan sekuat tenaga, ia berhasil melarikan diri arah kota Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan Riau dengan menemui kepala suku untuk melaporkan apa yang sudah menimpa dirinya dan istrinya.
Kemudian para tersangka melakukan pencarian di sekitar camp tempat ia bekerja dan alhasil tidak ditemukan. Kemudian kepala rombongan (KR) Marlinus Halawa Alias Ama Keisha Halawa, memerintahkan kepada tersangka lain agar mengikat korban 2 Yulina Hia Alias Ina Devi Daeli ke pohon akasia yang jaraknya lebih kurang 300 meter dari camp tempat mereka bekerja. Namun nasib malang menimpa Yulina Hia, lebih kurang 3 jam setelah pengikatan itu korban Yulina Hia akhirnya meninggal dunia karena tidak tahan menanggung siksaan di sekujur tubuhnya yang kena luka bakar itu.

Sehingga tersangka Marlinus Halawa Alias Ama Keisha Halawa memerintahkan untuk menguburkan jasad Yulina Hia di hutan. Kemudian tersangka lainnya Oli Wari Waruwu Alias Ama Rato, Joni Zalukhu, Jaya Hia, dan Imanuddin Lawolo Alias Ama Leni membawa mayat korban dengan pompong ke hutan yang berjarak lebih kurang 1 km dari camp lalu menguburkannya di dalam hutan tersebut.

Berdasarkan informasi dari keterangan para tersangka, maka Tim Sat Reskrim Polres Pelalawan dan Tim identifikasi Polres Pelalawan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP NARSY MASRY, S.H dan didampingi Kanit Idik-2 Sat Reskrim Polres Pelalawan IPDA ESAFATI DAELI, SH  turun ke TKP untuk melakukan cek dan olah TKP, mencari BB, mencari dan menggali keterangan saksi-saksi di TKP serta mencari lokasi penguburan mayat korban YULINA HIA, dan setelah sampai di TKP diketahui bahwa benar terjadi tindak pidana tersebut dan menemukan lokasi penguburan jasad korban YULINA HIA.

Berkat kerja keras (Satreskrim) Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP. Nardy Masry Marbun, SH  beserta Anggotanya, kesembilan tersangka berhasil diamankan Polres Pelalawan.

Para tersangka yang diamankan tersebut adalah  MH (35) Laki laki, JH (22) Laki laki, OWW (40) Laki laki, IL (34) Laki laki, BN (52) Laki laki, BH (36) Laki laki, JZ (45) Laki-laki, SG (34) Perempuan dan WM (28) Perempuan serta beberapa barang bukti (BB) yang disita petugas, yaitu batang kayu bulat 2 meter, 1 cangkul, 1 bilah parang, 1 batang potongan kayu 50 cm, potongan kayu bekas terbakar, 4 potongan besi scraf, terpal pembungkus jasad korban, dan  pakaian korban Yulina Hia.

Kepada  awak media,  pada Minggu pagi  01/08/2021, sekira pukul 09.30 Wib, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.IK, didampingi Kasat Reskrim AKP. Nardy Masry Marbun, SH dan Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edy Haryanto, SH menjelaskan bahwa kasus penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat dan Sabtu tanggal 23/24 Juli 2021 sekira pukul 15.00 Wib, di Areal PT. RAPP Sektor Pelalawan TPK 17 Line 39 Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, yang motifnya hanya karena salah sangka dan praduga kalau korban pasutri ini mengguna-guna anak-anak dari tersangka, yang menyebabkan sakit-sakit setelah guna-guna tersebut.

"Akibat penganiayaan  9 tersangka ini , korban Anugrah Daeli (35) mengalami luka bakar sekujur tubuh, dan masih dalam perawatan di RSUD Selasih kota Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Sedangkan korban Yulina Hia (27) meninggal dunia. Kedua korban ya ini adalah pasangan suami istri", ungkap Kapores Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.IK

Jadi terhadap para 9 tersangka ini dikenakan Pasal 170 ayat (2) dan 3 KUHP, dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara.

"Kepada para Awak media yang hadir dalam acara Peliputan Pers rilis Polres Pelalawan, Kapolres Pelalawan menyebutkan bahwa para tersangka ini serta kedua orang Pasutri yang menjadi korban kebiadaban ini merupakan buruh atau karyawan sebuah Perusahaan yang merupakan Kontraktor dari PT. RAPP. Kedua korban dan 9 tersangka ini tinggal satu camp di Sektor Pelalawan Desa Petodaan.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardy Masry Marbun, SH dalam kesempatan ini  menyampaikan, kalau  menurut pengakuan para tersangka, kasus penganiayaan terhadap kedua korban berawal dari para anak-anak tersangka mengalami sakit demam secara bergantian. Hingga pada Jumat tanggal 23 Juli 2021, sehingga para tersangka emosi dan menuduh kedua korban pasutri ini telah melakukan guna-guna terhadap anak-anak tersangka dengan mengunakan ilmu hitam ungkap Kasatreskrim Polres Pelalawan Ini.

"Kini ke 9 tersangka ini sudah kami tahan di Mapolres Pelalawan guna untuk pengusutan lebih lanjut dan korban Anugrah Daeli (35) tahun, masih dirawat di RSUD Selasih Kota Pangkalan Kerinci", kata Kasat mengakhiri.

Sumber Berita : Humas Polres Pelalawan.
Editor: A.NOBEL ZALUKHU




 
Berita Lainnya :
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  • LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
  • Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
  • Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    02 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    03 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    04 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    05 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    06 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    07 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    08 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    09 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    10 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    11 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    12 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    13 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    14 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    15 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    16 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    17 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    18 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    19 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
    20 Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
    21 Perkara Tindak Pidana Korupsi BBM Dinas Perkim Pemkab Rokan Hulu: Berkas Perkara Diserahkan ke JPU
    22 Bupati Rokan Hulu dan Bupati Siak Bersatu dalam Acara Milad IKJR di Kecamatan Sabak Auh
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran