Pembakar Rudis Lapas Kotapinang Terungkap Dan Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 03-08-2021 - 08:31:15 WIB
GardaTerkini.com, Labusel Sumut - Kapolres Labuhanbatu. AKBP Deni Kurniawan, SIK,.MH yang didampingi Kapolsekta Kotapinang. AKP Bambang Gunanti Hutabarat, SH,. MH dan Parwira bersama personil Lainnya mengadakan Konferensi Pers tentang adanya Orang Pelaku yang diduga Melakukan Pembakaran Terhadap Rumah Dinas, dan 2 Unit Mobil Kepala Lembaga Pemasarakatan kelas II Kotapinang pada, Senin 02 Agustus 2021. pada Jam .11.00.Wib tempat Temu Pers di Aula Pertemuan Kantor Polsekta Kotapinang.
Kapolres labuhanbatu Dalam Temu Pers tersebut Menjelaskan Koronologis Kejadian pembakaran tersebut berawal Adanya Oknum Petugas Lapas Yang ditemukan Kalapas Meggunakan Narkoba Sehingga Hal Itu Dilaporkan Kalapas ke pihak Kapolsekta Kotapinang karena oknum pegawai lapas tersebut tidak senang maka dia berkordinasi dengan salah seorang tahanan inisial AG Sehingga mengkontek para temannya yang ada diluar tahanan untuk meng ringrut agar bisa melakukan apa saja yang di intruksikan Maka dasar laporan polisi no LP /A/89/VI/21/Polsekta Kotapinang polres Labuhanbatu poda Sumut tgl .19. Juni .2021 afas laporan. AKP. Purba
Waktu kejadian pada Sabtu. 19/21. sekitar jam 01.10. wib jalan prof. H M. Yahmin kelurahan Kotapinang kab labuhanbatu selatan korban Edison Tampubolon kepala lapas Kotapinang klas III tersangka Pelaku .1. Anda Warista sipayung laki laki .23 THN Cikampak kecamatan torgamba yang berperan sebagai eksekutor dia ini rupakan residivis 2 Erwinsyah Hasibuan (39) tahun labuhanbaru Kotapinang, berperan eksekutor .3 raja Agus Salim Hasibuan .40 thn berperan ikut merencanakan pembakaran mencari eksekutor 4 Suwondo 34 alamat so 4 Cikampak peran ikut pembakaran 5 yudyadi 38 jalan durian Bagan Sinembah Rohil ikut perancangan pembakaran 6 lman Syarif Harahap .42 THN PNS Pegawai lapas domisili kampung Pulo Kotapinang berperan ikut merencanakan pembakaran
Barang bukti 1. Mobil dinas lembaga pemassrakatan Jenis Inova nopol BK .2001. LS yang terbakar kemudian 1 unit mobil tahanan lapas kijang kapsul nopol BK 8404.Z. 1 potong kabel listrik yang terbakar. 1 batang kayu Broti 1 lembar seng yang terbakar 1 tutup botol 1 Bu hkud pecahan kaca dan beberapa barang bukti dan dua sepeda motor sebagai BB lainnya
Tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran malanggar pasal .187 ayat .1.dan ayat .2. dari KUHPidans dengan ancaman 15 tahun inikesemuanya Ilman Syarif hrp sakit hati karena kelakuannya mengguna narkoba di laporkan kalapas Edison tampu bolon ke polisi kata Kapolres
Kapolres labuhanbatu juga bersama kapolsekta kotapinang bersama memperlihatkan semua barang bukti kepada awak media ketika jumpa pers tersebut waktu kejadian itu kalapas lagi tidur di kamar dan dia juga sempat di larikan ke RSUD Kotapinang karena pernapasan sesak aku at terhirup asap
Menurut keterangan 11 saksi yang diperiksa penyidik para pelaku ini menggunakan nom melitop melempar api ke bawah mobil pakai botol pelaku ini di bayar Rp 3 JT keseluruhannya," kata Kapolres. (MH)
Komentar Anda :