Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pembakar Rudis Lapas Kotapinang Terungkap Dan Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 03-08-2021 - 08:31:15 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Labusel Sumut - Kapolres Labuhanbatu. AKBP Deni Kurniawan, SIK,.MH yang didampingi Kapolsekta Kotapinang. AKP Bambang Gunanti Hutabarat, SH,. MH dan Parwira bersama personil Lainnya mengadakan Konferensi Pers tentang adanya  Orang Pelaku yang diduga Melakukan Pembakaran Terhadap Rumah Dinas, dan 2 Unit Mobil Kepala Lembaga Pemasarakatan kelas II Kotapinang pada, Senin 02 Agustus  2021. pada Jam .11.00.Wib  tempat Temu Pers di Aula Pertemuan Kantor Polsekta Kotapinang.

Kapolres labuhanbatu Dalam Temu Pers tersebut Menjelaskan Koronologis Kejadian pembakaran tersebut  berawal Adanya Oknum Petugas Lapas Yang ditemukan Kalapas Meggunakan Narkoba Sehingga Hal Itu Dilaporkan Kalapas ke pihak Kapolsekta Kotapinang karena oknum pegawai lapas tersebut tidak senang maka dia berkordinasi dengan salah seorang tahanan inisial AG  Sehingga mengkontek para temannya yang ada diluar tahanan untuk meng ringrut agar bisa melakukan apa saja yang di intruksikan Maka dasar laporan polisi no LP /A/89/VI/21/Polsekta Kotapinang polres Labuhanbatu poda Sumut tgl .19. Juni .2021 afas laporan. AKP. Purba

Waktu kejadian pada Sabtu. 19/21. sekitar jam 01.10. wib jalan prof. H M. Yahmin kelurahan Kotapinang kab labuhanbatu selatan korban Edison Tampubolon kepala lapas Kotapinang klas III  tersangka Pelaku .1. Anda Warista sipayung laki laki .23 THN Cikampak  kecamatan torgamba yang berperan sebagai eksekutor dia ini rupakan residivis 2 Erwinsyah Hasibuan (39) tahun labuhanbaru Kotapinang, berperan eksekutor .3 raja Agus Salim Hasibuan .40 thn berperan ikut merencanakan pembakaran mencari eksekutor 4 Suwondo 34 alamat so 4 Cikampak peran ikut pembakaran 5 yudyadi 38 jalan durian Bagan Sinembah Rohil ikut perancangan pembakaran 6 lman Syarif Harahap .42 THN PNS Pegawai lapas domisili kampung Pulo Kotapinang berperan ikut merencanakan pembakaran

Barang bukti 1. Mobil dinas lembaga pemassrakatan Jenis Inova nopol BK .2001. LS yang terbakar  kemudian 1 unit mobil tahanan lapas kijang kapsul nopol BK 8404.Z. 1 potong  kabel listrik yang terbakar. 1 batang kayu Broti 1 lembar seng yang terbakar 1 tutup botol 1 Bu hkud pecahan kaca dan beberapa barang bukti dan dua sepeda motor sebagai BB lainnya

Tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran malanggar pasal .187 ayat .1.dan ayat .2. dari KUHPidans dengan ancaman 15 tahun  inikesemuanya Ilman Syarif hrp sakit hati karena kelakuannya mengguna narkoba di laporkan kalapas Edison tampu bolon  ke polisi kata Kapolres

Kapolres labuhanbatu juga bersama kapolsekta kotapinang bersama memperlihatkan semua barang bukti kepada awak media ketika jumpa pers tersebut waktu kejadian itu kalapas lagi tidur di kamar dan dia juga sempat di larikan ke RSUD Kotapinang karena pernapasan sesak aku at terhirup asap  

Menurut keterangan 11 saksi yang diperiksa penyidik para pelaku ini menggunakan nom melitop melempar api ke bawah mobil pakai botol  pelaku ini di bayar Rp 3 JT keseluruhannya," kata Kapolres. (MH)




 
Berita Lainnya :
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  • LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
  • Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
  • Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    02 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    03 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    04 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    05 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    06 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    07 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    08 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    09 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    10 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    11 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    12 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    13 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    14 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    15 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    16 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    17 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    18 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    19 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
    20 Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
    21 Perkara Tindak Pidana Korupsi BBM Dinas Perkim Pemkab Rokan Hulu: Berkas Perkara Diserahkan ke JPU
    22 Bupati Rokan Hulu dan Bupati Siak Bersatu dalam Acara Milad IKJR di Kecamatan Sabak Auh
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran